Sumselterkini.co,id, Kayuagung – Ketersediaan blanko KTP elektronik [e-KTP] di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir (Disdukcapil OKI) mengalami kekosongan sejak beberapa hari terakhir.
Akibatnya, dipastikan proses pembuatan e-KTP hingga diterima masyarakat membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.
Kepala Disdukcapil Cholid Hamdan mengatakan meski stok blanko sudah habis, namun proses perekaman e-KTP masih terus dilakukan. Menurutnya, keterlambatan ini sendiri bukan lantaran terhambatnya distribusi, namun karena di Kemendagri sendiri stok mengalami kekosongan stok blanko.
“Kekosongan stok ini terjadi di daerah seluruh Indonesia bukan hanya di Kabupaten OKI saja,” katanya, Selasa (23/1/2019) kemarin.
Dirinya menuturkan, pihaknya terakhir menerima blanko e-KTP sebanyak 2 ribu keping yang telah habis dicetak dalam waktu seminggu. Termasuk bantuan dari Disdukcapil Sumsel sebanyak 500 keping.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan petugas untuk kembali ke Jakarta mengajukan permohonan blanko, agar mereka yang sudah merekam dapat segera dicetak,” terangnya.
Menurutnya bagi warga yang sudah merekam dapat lebih sabar menunggu penyelesaian pencetakan e-KTP. Tapi bagi yang membutuhkan e-KTP mendesak pihaknya memberikan surat keterangan sementara (Suket) sebagai pengganti KTP-el sementara.
“Bagi warga yang mempunyai kebutuhan mendesak seperti sakit yang harus segera dirujuk ke rumah sakit diterbitkan suket. Sebaliknya bagi yang belum perlu dalam waktu dekat disarankan menunggu percetakan e- KTP,” tuntasnya.
Calon Legislatif DPRD Partai Nasdem Muhammad Salim mengaku khawatir jika kekosongan stok blanko ini berlangsung lama. Menurutnya, selain identitas resmi dari pemerintah, kebutuhan memilki KTP-el ini juga akan mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 mendatang.
Caleg nomor urut 11 ini mengatakan, berbeda dengan sebelumnya Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP atau disebut KTP sementara tidak akan berlaku di Pemilu 2019, yaitu Pemilu Legislatif dan Pilpres 27 April 2019 nanti.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih wajib memiliki e- KTP pada Pemilu 2019. Dengan kata lain, e-KTP yang belum tercetak pada hari H pencoblosan tidak akan diperbolehkan menggunakan hak pilihnya,”ungkapnya.
Meski demikian, Salim masih berharap, dengan keterlambatan cetak e- KTP tidak berlangsung lama. Terlebih, pelaksanaan pemilu tinggal menyisakan beberapa bulan lagi,
“Negara harus melindungi hak pilih masyarakat untuk turut serta mencoblos pada pemilu yang akan datang, apalagi pemilu sudah dekat,” tandasnya (**)
Penulis : Indra