WAKIL Menteri ATR/BPN RI, Surya Tjandra kebijakan Prov. Sumsel yang akan memberikan keringanan pembuatan sertifikat bagi warga Sumsel adalah sesuatu yang keren.
Pujian itu dilontarkannya setelah mendengar keterangan Gubernur Sumsel Herman Deru soal rencana pemberian keringanan biaya sertifikat menggunakan APBD bagi warga kurang mampu di Sumsel seperti yang pernah Ia lakukan saat menjadi Bupati OKU Timur.
” Keren. Keren itu Pak Gubernur,” ujarnya.
Hal ini menurut Surya Tjandra sejalan dengan tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria saat ini. Sehingga, perlu dilakukan koordinasi lintas sektor atau lintor yang berarti butuh dukungan Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah.
Ia meyakini melalui koordinasi lintor pusat dan daerah dapat merumuskan program kerja bersama guna menunjang tercapainya target kerja Reforma Agraria.
Sementara itu usai membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumsel dan secara virtual dari Command Center Pemprov Sumsel yang diikuti Wamen ATR/BPN RI, Surya Tjandra Jumat (26/6/2020).
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan saat ini banyak warga ingin sekali persil atau bidang tanahnya memiliki kepastian hokum, yakni sertifikat.
Namun terkadang pengetahuan atau kemampuan mereka terbatas serta kemungkina adanya perantara-perantara sehingga membuat biaya pembuatan sertifikat menjadi besar.
Seperti diketahui saat ini biaya pendapatan negara bukan pajak (PNPB) untuk mendapatkan hak kepemilikian tanah sertifikat perbidang kurang lebih Rp280.000.
Biaya inilah yang menurut rencana akan disubsisi Pemprov Sumsel bagi warga kurang mampu dan terdaftar di DTKS.
Saat program ini digulirkan, berharap Bupati/walikota se Sumsel memberikan dukungan untuk operasional petugas-petugas BPN sampai ke tingkat pedesaan.
Harapannya jika ini terlaksana dengan baik secara bertahap, seluruh masyarakat Sumsel khususnya warga tidak mampu bisa segera punya hak atas tanahnya yang diakui oleh negara.[***]
ril