SELAIN halte dan Jalan Kota, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengingatkan masalah lahan parkir yang dianggap masalah paling serius harus ditata.
“Jika dilapangan masyarakat menemukan pelanggaran ataupun kecurangan segera laporkan kepada kepolisian atau Dinas Perhubungan Kota Palembang,”tegasnya saat memimpin Rapat Koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) di Ruang Pusat Kendali ATCS Dishub Palembang, senin [1/3/2021].
Hal ini dilakukan menurutnya guna mewujudkan Palembang Emas Darussalam serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Palembang.
Ia juga menambahkan, jika terdapat oknum dilingkungan Pemerintah Kota Palembang yang bermain dalam kecurangan pengelolaan lahan parkir, akan segera ditindak tegas, yaitu berupa penurunan pangkat atau bahkan pemecatan.
Senada dengan Fitri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal menegaskan, jika besaran penarikan uang parkir tidak sesuai dengan peraturan daerah, agar segera melaporkan.
Agus Rizal juga mengatakan, terdapat 7.600 lahan parkir di Kota Palembang yang sudah terdata legal dan bisa di cek di aplikasi Sistem Informasi Perpakiran Palembang (SIAPP), untuk lahan parkir yang tidak terdata di aplikasi tersebut dinyatakan parkir ilegal dan bisa dikenakan sanksi hukum.
Meskipun begitu, Agus tidak menampik masih adanya lahan parkir ilegal, seperti di daerah Sako dan Jalan Sudirman, yang ke depan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait untuk meningkatkan keefektifan lahan parkir di Palembang. [***]
ril