UNTUK mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik meski sudah dilakukan pelarangan, polisi menambah jumlah titik penyekatan dari 333 menjadi 381 titik penyekatan yang tersebar dari Sumatra Selatan sampai ke Bali.
Pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum yang tegas tapi tetap humanis kepada yang masyarakat yang masih nekat mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Yuk #TidakMudik untuk cegah penularan dan peningkatan kasus COVID-19.
Cari tahu informasi #TidakMudik di http://s.id/tidakmudik2021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri.[***]