KOORDINATOR Wilayah II KPK, Abdul Haris menegaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal pajak (DJP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada tindak lanjut.
“Kami berharap dalam butir PKS dapat dilaksanakan oleh Pemprov, Kabupaten dan Kota. Karena itu kemandirian daerah sangat diharapkan melalui PKS ada terjadi peningkatan pendapatan yang luar bisa,” ucap Abdul Haris dalam Rapat monitoring dan evaluasi tindak lanjut MoU/ Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal pajak (DJP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bertempat di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov. Sumsel, Kamis (22/8/2019).
Abdul Haris menyebut khusus yang terkait aset milik daerah, setidaknya harus memenuhi empat unsur yakni clear n clean, sertifikasi, revitalisasi nilai aset dan optimalisasi azaz manfaat atas aset.
“Kami akan mambantu pelaksanaan kegiatan dengan sebaik mungkin. Semoga Sumsel dapat menjadi contoh daerah yang maju di pulau Sumatera. Dan kita kometmen apa yang kami cita-citakan ini akan terwujud,” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumsel di Wakili DR. Eddy Wahyudi dalam sambutan singkatnya menyebut dibutuhkan sinergi semua pihak terkait dengan cara peningkatan pendapatan daerah, yang juga harus didukung dengan pengawasan ketat oleh KPK.
“Optimalisasi peningkatan penerimaan dari sektor pajak pusat dan daerah haruslah dilakukan bersama-sama, karena ini akan terkait dengan dana bagi hasil, dan ini harus kita jawab pada hari ini,” tandasnya.
Turut hadir juga dalam rapat evaluasi tersebut, Wakil Gubernur, Ir H. Mawardi Yahya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumsel di Wakili DR. Eddy Wahyudi, ST MM, Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris, Kakanwil BPN Sumsel, Muchtar Deluma SH, MM. Kepala Bapenda Pemprov. Sumsel, para Sekda dan Inspektur Daerah Kab/kota Se-Sumsel. [**]
Penulis : one