Kebijakan

Pemkab Muba Gratiskan IMB Tempat Ibadah

“Diharapkan agar masjid-masjid di wilayah Kecamatan Sekayu menjadi contoh Kecamatan lain dengan tertib dan lengkapnya administrasi,”

Foto : Humas Muba

PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin mengratiskan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah. Seperti yang dilakukan Bupati Muba DodibReza Alex melalui Kepala Bagian Kesra Setda Muba H Opi Pahlopi MA yang menyerahkan langsung IMB kepada pengurus Masjid Al-Wustho, Alwi di Kecamatan Sekayu, Jumat (23/8/2019).

Opi mengatakan salah satu Program Bupati Muba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) ini bertujuan untuk membantu lembaga-lembaga sosial yang terbentur soal administrasi dan pembiayaan dalam mengurus IMB.

“Program ini akan berlanjut, dan diharapkan agar masjid-masjid di wilayah Kecamatan Sekayu menjadi contoh Kecamatan lain dengan tertib dan lengkapnya administrasi,” ujar Opi.

Camat Sekayu Marko Susanto SSTP MSi yang turut hadir pada kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih karena masyarakat merasa terbantukan atas progam Bupati Muba melalui DPMPPTSP yang sangat baik tersebut.

“Kami akan turut serta mensukseskan program ini dengan membantu kemudahan administrasi di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ucap Marko.

Sementara itu Kepala DPMPPTSP Muba Erdian Syahri menuturkan pembagian IMB gratis untuk bangunan pemerintah seperti tempat ibadah. “kalau untuk bangun bangunan selain bangunan pemerintah, menara rumah tinggal dan ruko akan dikenakan retribusi sesuai Perda Nomor 12 tahun 2011,” tuturnya.[**]

Penulis : rilis humas

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com