Kebijakan

Pelaku Usaha Harus Familiar Dengan Pajak

Foto: Iustrasi/net

BADAN Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang terus mendekatkan diri dengan para wajib pajak yang berada di mall Kota Palembang. Hal itu dilakukan agar pajak pelaku usaha kuliner ini familiar dengan kata-kata pajak.

“Kita terus berusaha agar pajak ini familiar dikalangan pelaku yusaha kuliner. Kita saat ini terus berupaya melalui kegiatan sosialisasi yang rutin dilakukan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya, Taslim melalui Kasubid Pajak Restoran, Walet dan Pajak Penerangan Jalan, M. Firmansyah, usai sosialisasi di PSX Mall, Selasa (10/3/2020).

Saat ini, terangnya, PSX Mall Palembang jadi tempat kedua yang dilakukan BPPD Kota Palembang, untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban pajak dan pentingnya pajak yang dibayarkan para pelaku usaha kuliner.

“Jika seluruh usaha kuliner familiar dengan pajak, maka mereka mempunyai kesadaran untuk membayarkan pajak. Jadi kami tidak akan berhenti memberikan kesadaran akan pentingnya pajak,” ulasnya.

Firman mengaku sampai saat ini cukup banyak pelaku usaha kuliner yang berada di mall-mall yang ada belum terdaftar sebagai wajib pajak. Bahkan ada lima tenant yang tidak terdaftar meski sudah berjalan lima bulan.

“Melalui kerjasama dengan pengelola mall agar dapat ikut mensosialisasikan kewajiban pemilik tenant dan seluruh pelaku usaha kuliner untuk melakukan kewajibannya terkait pajak melalui perjanjian sewa yang diterapkan manajement mall,” tuturnya.

Saat ini capaian pajak restoran yang berhasil dihimpun masih diangka 10%. Jadi jika target Rp250 miliar, capaiam saat ini baru Rp25 miliar. Sedangkan idealnya pemasukkan pajak harus Rp20,8 miliar per bulan, agar dapat memenuhi capaian target 100%.

“Sosialisasi ini adalah upaya kami agar pelaku usaha dapat menjadi wajib pajak yang taat,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, BPPD terus memberikan kesadaran-kesadaran terhadap wajib pajak. Bahkan, pada sosialisasi kali ini, pemilik tenan diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung sendiri dan mencatat sendiri omzet yang dihasilkan.

“Kita tidak akan melakukan penekanan dan memaksa. Kita percayakan mereka menghitung sendiri omzet dan mencatat sendiri kewajibannya dalam membayar pajak,” imbuhnya.  [***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com