Kebijakan

Palembang Teken Pendampingan Dana Pencegahan COVID-19

foto : istimewa

DANA Pemerintah untuk penanggulangan dan pencegahan COVID-19 berpotensi tak tepat sasaran. Oleh sebab itu agar masyarakat Palembang tak ragu lagi, Pemerintah kota Palembang menggandeng BPKP, Kejari, TNI dan Polri.

Hal tersebut dibuktikan dengan penandatangan kesapakatan antara BPKP, Kejari, TNI dan Polri.

Ini jalan terbaik, agar tidak ada kendala di lapangan lagi, harus satu pintu,”kata  Wakil Wali Kota Palembang, Fitranti Agustinda saat menandatangani kesepakatan bersama tentang pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan corona virus disease (covid-19) bersama perwakilan BPKP, Kejari, TNI dan Polri, Jum’at (17/4/2020).

Wakil Wali Kota Palembang, Fitranti Agustinda mengatakan, kesepakatan pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ini melibatkan berbagai unsur secara bersama sama melalui satu pintu.

Hal ini, lanjut dia bertujuan agar tidak adanya keraguan dari setiap unsur penganggaran bahwa anggaran tersebut betul -betul digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Dana penanggulangan pandemi Covid-19 ini, sebut dia ada berupa bantuan sembako untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini.

“Nah, sesuai kesepakatan ini, sembako tersebut siap didistribusikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan tepat sasaran,” ungkap Fitri.

Pendistribusiannya juga terang Fitri akan dibantu dari pihak TNI dan Polri dan kecamatan sesuai dengan jumlah penerima sesuai dengan pendataan yang dilakukan pihak kecamatan melalui kelurahan dan RT masing masing.

Bantuan sembako yang dianggarkan dari pendanaan alokasi belanja daerah akan diterima oleh yang terdampak Covid 19 sebanyak 40 ribu masyarakat miskin baru (misbar) di Kota Palembang.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, penandatangan kesepakatan bersama tentang pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan corona virus disease (covid-19) bertujuan untuk megantisipasi jangan sampai ada keraguan di penganggaran dan pelaksanaan dana anggaran Covid-19.

“Kesepakatan ini juga melibatkan BPKP, ada juga kejaksaan dan polresta terkait tipikor, semuanya harus standby,” ujarnya.

Menurutnya pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ini ada di tiga bidang yakni bidang kesehatan meliputi penyediaan APD, masker dan insentif di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit BARI, dan Puskesmas yang ada di Kota Palembang. Untuk di bidang ekonomi meliputi pengamanan gejolak harga yang bisa menjadi tinggi terutama menjelang puasa ramadhan.

“Sedangkan di bidang jaringan pengaman sosial kita sepakat melalui bantuan sembako secara langsung kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Bulog,” tutupnya.[***]

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com