PEMERINTAH Kota Palembang berencana menyatukan peraturan daerah [Perda] guna mempermudah setiap Organisasi Perangkat Daerah [OPD].
“Saat ini tengah melakukan pembahasan terkait Peraturan Daerah tentang retribusi di Kota Palembang,””kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ansori, Selasa [18/8/2020].
Menurutnya, nantinya Perda-Perda itu tidak lagi di setiap OPD, aturannya menjadi satu, namun pelaksana tekhnisnya tetap di OPD.
Ia menjelaskan, terkait pelaksanaannya, Perda yang akan dilakukan revisi kedepan, akan dilakukan pengajuan terlebih dahulu melalui DPRD Kota Palembang. Setelah dilakukan pengajuan revisi oleh OPD, sebut dia, hasil Perda rencana akan dilakukan penyatuan di BPKAD.[***]
Ril