Kebijakan

Pahami Penyebab Karhutla & Sanksi Hukumnya

Foto : istimewa

TAK lama lagi Prov. Sumsel bakal menghadapi musim kemarau, salah satu yang dihadapi musim kemarau, yakni kekeringan, akibatnya sejumlah lahan gambut di Sumsel terancam mengalami kebakaran.

Untuk itu, demi menjaga dan mengatisipasi serta mencegah masalah tersebut, diselenggarakan Sosialisasi Penegakan Hukun Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Direktorat Penegakan Hukum Pidana Mabes Polri, di Hotel Aryaduta, Selasa (10/3/2020).

Dalam paparannya Gubernur Sumsel Herman Deru berharap dapat menambah pengetahuan masyarakat maupun koorporasi mengenai sanksi-sanksi bagi mereka yang melakukan kelalaian atau sengaja yang menyebabkan Karhutla juga soal konsekuensi hukumnya.

Dikatakan dirinya tidak happy dengan Karhutla yang terus terjadi. Untuk itu Ia ingin semua masyarakat mengetahui berbagai persoalan mendasar mengapa Karhutla terjadi berulang.

Misalnya tentang adanya potensi lahan gambut  sangat besar mencapai 1,4 juta ha. Juga karena memang ada musim kemarau  ektrim yang cenderung panjang dan sangat kering.

Berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan menurutnya telah dilakukan sekuat tenaga dengan mengerahkan ribuan personel gabungan. Mereka itu terdiri dari pengerahan personel  BPBD sebanyak 102  orang, 1000 personel TNI, kemudian Polri 205, Pol PP 50, dan  personel tambahan 1.665.

” Kita juga kerahkan water bombing menggunakan 12 helikopter, 2 pesawat Cessna Caravan,  6 pesawat TMC dan 106.494.00 liter air,” bebernya.

Di tempat yang sama Dirjen Gakkum KLHK RI Dr Rasio Ridho Sani M.Com.MPM mengatakan bahwa penegakan hukum ini bagian kerjasama pihaknya dengan instrumen lain untuk menjaga bangsa ini. Karena penegakan hukum juga menjadi wujud komitmen sebuah negara.

“Karena kekayaan SDA ini harus digunakan untuk sebaik-baiknya kemakmuran rakyat. Presidem sering ingatkan kita  soal upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas yang harus dilakukan baik secara adminiatratif, perdata atau pidana,” jelasnya.

Upaya ini bisa juga berguna untuk pengingat semua pihak bahwa sebentar lagi kita akan menghadapi Karhutla, termasuk menyiapkan pencegahannya sejak dini.

“Jika tidak ada upaya pencegahan dan perubahan prilaku. Kami akan lakukan tindakan tegas baik pada masyarakat maupun koorporasi yang tidak bertanggungjawab sebabkan Karhutla. Makanya Kami gembira sekali bagaimana Gubernur Sumsel peduli dan mau mendorong Bupati / Walikota mengantisipasi ini,” ujarnya.

Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kerugian yang diakibatkan Karhutla sepanjang tahun 2019 mencapai Rp72,95 triliun. Bukan itu saja Karhutla juga bahkan diprediksi mengganggu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan persepsi global terhadap produk minyak sawit asal Indonesia. Sehingga diperlukan upaya pencegahan yang sedemikian rupa.

” Untuk mengatasi permalsahan Karhutla ini kami divisi Kabareksrim Polri sudah  melakukan berbagai tindakan baik pada perorangan maupun koorporasi. Dan Pak Presiden pun serius dengan hal ini. Dengan mengumpulkan Gubernur dan BNPB di Sentul dan Istana Negara,” jelasnya.

Bentuk keseriusan lainnya yakni dengan diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanganan Karhutla agar mengefektifkan upaya Gakkum.

Selain Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo dan Dirjen Gakkum KLHK RI Dr Rasio Ridho Sani M.Com.MPM, acara sosialisasi itu juga dihadiri Kasatgas Sumber Daya Alam Lintas Negara Kejagung RI Erna Normawati Putri Widodoa dan Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK RI Yazid  Nurhuda.[***]

Penulis : ril

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com