TERKAIT peniadaan mudik 2021, masyarakat yang nekat melakukannya akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Sanksi paling ringan saat ini adalah diminta untuk putar balik ke tempat semula, sanksi lainnya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk jika ada pelanggaran terhadap UU LLJR.
Mari kita cegah penyebaran COVID-19 dengan #TidakMudik
Cari tahu informasi #TidakMudik di http://s.id/tidakmudik2021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri.[***]
gugustugas