Kebijakan

Maklumat Kapolri Terkait Perayaan Tahun Baru 2021

Foto : istimewa

MALAM tahun baru biasanya dirayakan kegiatan yang mengundang kerumunan seperti perayaan malam pergantian tahun dan pesta kembang api.

Dalam situasi pandemi COVID-19, merayakan malam tahun baru beramai-ramai harus dihindari.

Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan di malam terakhir 2020 sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Dengan adanya maklumat ini, jika terdapat kegiatan yang melanggar maka pihak kepolisian dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[***]

covid19.go.id

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com