MALAM tahun baru biasanya dirayakan kegiatan yang mengundang kerumunan seperti perayaan malam pergantian tahun dan pesta kembang api.
Dalam situasi pandemi COVID-19, merayakan malam tahun baru beramai-ramai harus dihindari.
Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan di malam terakhir 2020 sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Dengan adanya maklumat ini, jika terdapat kegiatan yang melanggar maka pihak kepolisian dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[***]
covid19.go.id