MENINDAKLANJUTI Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, Gubernur Sumsel H. Herman Deru, mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumsel pada Senin (23/3/2020).
Dalam surat edaran itu Gubernur menetapkan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Sumsel mulai dapat melakukan kerja dari rumah atau work from home terhitung, Kamis (26/3/2020).
Dalam surat edaran Nomor 1061/BKD.I/2020 sistem kerja ASN diatur sebagai berikut. Pertama bahwa untuk mencegah dan memjnimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan Pemprov Sumsel maka pelaksanaan tugas kedinasan ASN dapat dilaksanakan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sesuai dengan pembagian jadwal/pengaturan sistem kerja pegawai yang diatur Kepala Organisasi Perangkat Daerah mengenai siapa siapa petugas yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dan siapa.pegawai yang tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
Kemudian yang kedua dalam surat edaran itu juga dinelaskan bahwa terhadap ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) tetap diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan sesuai ketentuan berlaku.
“Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana sebagaimana dimaksud efektif dilakukan mulai Kamis tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 8 April 2020. Dan selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” jelas Gubernur dalam surat edarannya.
Tak hanya mengatur soal siatem kerja kedinasan, surat edaran itu juga mengatur soal penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Seperti untuk penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan. Serta penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang hatus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.
Termasuk juga tentang kegiatan apel/ apel gabungan, dan senam pagi/senam bersama.pada hari Jumat ditiadakan. Demikian halnya untuk perjalanan dinas dalam negeri agar dapat dilakukan dengan selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.
“Melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri. Dan untuk ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita teekonfirmasi Covid-19 agar segera menghubungi Sumatera Selatan Tanggap Covid-19 melalui nomor telepon 081365043311 dan beberapa nomor lainnya,” tambahnya.
Yang tak kalah penting kata Gubernur untuk Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumsel juga diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya yakni memastikan pada setiap hari nya yang bekerja menjalankan tugas di kantor terdiri atas minimal 2 level pejabat struktur tertinggi dna pegawai yang ditugaskan sesuai dengan pembagian jadwal yang ditetapkan masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai serta memperhatikan peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dan Kepala Perangkat Daerah harus dapat memastikan bahwa pengaturan sistem.kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terabaikan,” ujarnya.
Menurut Herman Deru upaya ini dilakukan sebagai langkah meminimalisir sekaligus mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid) -19, di Sumsel.[***]
Ril/one