Kebijakan

Kalau Hutan Rusak, Dendanya Bukan Receh

ist

Menebang Pohon di Sumsel Bukan Lagi Urusan Parang, Salah Kaprah, Rekening Ikut Tumbang

PERNAH “dak ngeraso,” dulu menebang pohon itu kayak urusan dapur belakang asal kuat parang, urusan selesai, sekarang? salah kaprah sedikit, yang tumbang bukan cuma pohon, tapi rekening ikut tumbang.

Di Sumatera Selatan hari ini, urusan hutan tak lagi bisa dipandang santai. Negara sudah menarik garis tebal, merusak lingkungan bukan cuma soal etika, tapi urusan hukum dan uang dalam jumlah besar.

Hal ini mengemuka dalam diskusi peduli lingkungan yang digelar Ditintelkam Polda Sumsel. Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan dan Pertanahan DLHP Sumsel, Benni Yusnandarsyah, mengingatkan masih ada aktivitas usaha yang bandel terhadap aturan.

“Masih terdapat aktivitas usaha yang tidak patuh terhadap izin lingkungan dan AMDAL, berpotensi memicu banjir dan tanah longsor,” ujarnya.

Bahasanya singkat, tapi artinya jelas. Kalau hutan dirusak, air kehilangan penahan yang kebanjiran bukan cuma pelaku, tapi warga yang tak pernah ikut-ikutan.

Benni menegaskan, sanksi bagi perusakan hutan bukan ancaman kosong. “Merusak hutan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Angka itu bukan main, cukup untuk bikin siapa pun berhenti sok kebal hukum. Dulu mungkin hutan dianggap gratisan, sekarang salah urus sedikit, biayanya bisa bikin usaha megap-megap.

Padahal, Sumatera Selatan masih punya modal alam yang lumayan. Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi SDA Ekosistem Dinas Kehutanan Sumsel, Syafrul Yunardi, menyebutkan kondisi kawasan hutan Sumsel relatif aman.

“Secara persentase, kawasan hutan Sumsel sudah melampaui standar nasional minimal 30 persen,” katanya.

Namun aman bukan berarti kebal, hutan itu bukan saldo abadi, kalau ditarik terus tanpa dijaga, gundul juga ujungnya.

Pasang alarm

Syafrul menambahkan, pengawasan kawasan hutan dilakukan secara rutin melalui patroli, sosialisasi, serta monitoring aktivitas perusahaan pemegang izin, khususnya yang berkaitan dengan AMDAL.

Wilayah Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Banyuasin menjadi fokus pengawasan karena memiliki kawasan hutan yang cukup luas.

Artinya jelas, di daerah-daerah ini, negara tak lagi sekadar pasang papan larangan. Mata aparat ada, aturan hidup, dan pelanggaran tinggal menunggu waktu untuk dicatat lengkap dengan hitungan dendanya.

Di sisi lain, BMKG Sumsel pun sudah pasang alarm, lantaran puncak musim hujan diperkirakan berlangsung hingga awal 2026.
Wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus antara lain Muara Enim, Lahat, OKU, OKU Timur, PALI, dan Prabumulih, terutama kawasan perbukitan dan bantaran sungai.

Di daerah-daerah itu, hutan bukan sekadar latar hijau buat difoto. Ia penahan air terakhir, sekali rusak, air tak lagi bertanya izin langsung turun, nyapu apa saja yang di bawah.

Jadi hari ini, negara sudah siaga, aturan sudah jelas, aparat mengawasi. Tinggal manusianya mau belajar, atau tetap nekat sambil senyum-senyum.

Sebelum nekat menebang pohon, ingat satu hal hutan memang diam, tapi dendanya cerewet, alam tak pernah kirim invoice lebih dulu, tapi langsung auto-debet lewat banjir dan longsor.

Biasanya, lewat musibah itu, manusia baru sadar pentingnya pohon setelah rumah kebanjiran.

Pepatah bilang, “Kalau sudah tahu jalan berlubang, jangan tetap digeber.”
Merusak hutan itu ngebut ke arah masalah, apalagi dendanya bukan receh, dan penyesalan biasanya datang ketika rekening sudah duluan tumbang. (***)

Terpopuler

To Top