TAK main-main, Pemkot Palembang memberlakukan penindakan hukum bagi para pelaku yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari kedua.
Keseriusan Pemkot Palembang itu, dibuktikan dengan menerjunkan 200 personil gabungan antara Satuan Pol PP dan Polrestabes serta Kodim 0418 Palembang.
Kasat Polisi Pamong Praja Kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya menuturkan bahwa hari ini 200 personel yang dikerahkan untuk penindakan hukum bagi pelaku yang melanggar PSBB di kota Palembang.
Adapun sasarannya adalah masyarakat yang tidak mematuhi dan tidak disiplin dalam pelaksanaan PSBB.
Personil Satpol PP, TNI Polri dibagi dalam lima rute diwilayah kota Palembang.
Sasarannya ialah masyarakat yang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, tempat tempat usaha, fasilitas umum dan aset aset pemerintah.
“Dalam pelaksanaan penindakan hukum bagi pelaku PSBB ini merupakan bagian tugas gugus tugas Covid 19 di kota Palembang,”kata Kasat Polisi Pamong Praja Kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya disela-sela apel personel didepan rumah dinas Walikota Palembang Selasa (26/5/2020).[***]