GUNA melindungi keberlangsungan penangkapan ikan oleh nelayan, para gubernur di enam provinsi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Kesepakatan bersama diteken oleh Gubernur Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Penandatanganan yang disaksikan Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA itu, melahirkan deklarasi Dorong Ekonomi Kelautan untuk Kesejahteraan 6 Provinsi (DELTA 6).
Sesuai namanya, deklarasi itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan dan mendorong tumbuhnya industri perikanan dan kelautan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Sila Botutihe menjelaskan penandatangan kesepakatan bersama itu untuk memberikan perlindungan nelayan lintas daerah.
Selama ini, katanya, nelayan antar provinsi kesulitan melintas di provinsi lain di luar wilayah administrasinya.
Diketahui perlintasan kapal penangkapan ikan enam provinsi memiliki lima Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yakni 714, 715, 716, 717, 718.
Setiap nelayan yang mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak bisa saling melintas di WPP masing-masing.
Nah permasalahan ini sering berulang dan menjadi curhatan nelayan. Selama ini, misalnya nelayan Gorontalo saat menangkap ikan di Sulawesi Utara ditangkap aparat karena melewati WPP tadi.
“Nah kesepakatan ini menjadi penting sebagai jaminan mereka bisa melintas asalkan mereka lengkap dokumen dan tidak sedang melakukan penangkapan. Toh juga mereka nelayan Indonesia?” beber Sila Botutihe.
Kesepakatan itu juga melahirkan kemudahan dan rasa nyaman bagi nelayan menangkap ikan antar enam provinsi tersebut.
Nelayan Gorontalo yang ingin menangkap dan bongkar muat di provinsi lain bisa dilakukan asalkan mengantongi Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) dari provinsi asal. Begitu juga sebaliknya.
“Nelayan ini harus dilindungi, diberi rasa nyaman. Tidak dibebankan dengan persyaratan lain yang menyulitkan atau bahkan ditangkap oleh aparat yang berujung pada proses hukum. Pemerintah berharap kesepakatan ini bisa melindungi semua nelayan khususnya di enam provinsi tadi,” imbuhnya.
Selain kesepakatan di bidang perikanan tangkap, kesepakatan tersebut juga memberi kemudahan bagi nelayan di bidang budidaya dan tambak garam.
Pada gilirannya diharapkan bisa meningkatkan industri perikanan Nasional untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.InfoPublik (***)
Ril