Kebijakan

Diskominfo Gelar Pertemuan Dengan PPID Bahas Keterbukaan Informasi

Foto: Istimewa

DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palembang, kembali menggelar pertemuan dan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Palembang.

Kegiatan yang diikuti oleh PPID pembantu badan publik di kota Palembang diantara lain, sekretaris badan, dinas, satuan kantor, sekretaris camat, sekretaris lurah dan wakil kepala sekolah yang menangani kehumasan ini akan digelar selama dua hari yang diikuti 120 peserta dipusatkan di Hotel Duta Palembang, Selasa (3-4/3/2020).

Kepala Diskominfo Kota Palembang H.Edison, S.Sos,M.Si melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Kominfo Hepranto MM mengatakan, pertemuan PPID ini untuk memberikan peningkatan pengetahuan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelengara dan peyelengaraan negara dan penyelengaraan publik yang disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Pertemuan ini untuk menjalankan amanat UU Nomro 14 tentang keterbukaan informasi public (KIP) yang sudah yang sudah di UU 30 April 2008 lalu dan baru diimplemntasikan tahun 2010,” kata Hepran.

Hingga saat ini, OPD yang sudah menyusun dan menyerahkan data yang dikecualikan ke PPID utama Diskominfo Palembang baru 12 OPD dan tidak sedikit OPD yang ada belum menyerahkan dan mengaupdate data dari operator masing masing ke Website PPID Palembang.

“Saat ini OPD yang sudah melakukan dan update data baru Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Diskominfo, Disnaker, Sat Pol PP, Dishub, Inspektorat, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Kepala Bagian Administasi dan Keuangan Setda Kota Palembang, Kesbangpol,BKKBN, dan Dinas Perindustrian dan Koperasi, selebihnya belum melakukan tugasnya masing- masing,” kata Hepran.

Meraka PPID pembantu ini dibekali cara untuk melakukan penyusunan klasifikasi data dan infrmasi public, diantaranya,informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan dimana informasi ini tidak dapat diberikan dan di publikasikan.

“Informasi yang dikecualikan itu, seperti infomasi yang dapat membahayakan keamanan negara, merusakan strukru ekonomi negara dan informasi yang dapat menghambat proses penyidikan dan penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Diskominfo Kota Palembang Drs.Ashari, Msi menambahkan, mereka PPID pembantu ini setelah mengikuti sosialisasi dan pembekalan dalam pertemuan ini dapat menyusun data serta merta, data berkala dan data tersedia setiap saat untuk dapat di update website PPID Palembang.
“Terutama data terkecualikan data di masing masing badan publik,” katanya.

Dengan adanya informasi yang telah di update ini, kata Ashari dapat membudahkan masyarakat untuk mendapat informasi publik.

“Akhirnya si pemohon dan penguna informasi publik dapat dengan mudah mengakses informasi,”katanya. [***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com