Kebijakan

Diberlakukan Sanksi Bukan Berharap Denda

foto : istimewa

PEMBERIAN sanksi ini bukan berharap mendapatkan denda atau hukumannya, namun  tujuannya adalah ingin mengingatkan jika pemerintah ini ada, demikian kata Gubernur Sumsel Herman Deru, kemarin.

Menurutnya pemerintah menjamin keselamatan masyarakatnya, Oleh sebab itu, proteksinya melalui Pergub segera diberlakukan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 37. Dia menjelaskan sosialisasi terhadap Pergub itu telah dilakukan sejak sepekan lalu.

Dimana sosialisasi pergub yang menyoal tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi covid-19 di Sumsel tersebut, saat ini sudah memasuki tahap akhir.

“Kita tidak akan membatasi aktivitas masyarakat selama masyarakat disiplin protokol kesehatan. Sebab itu dibuatlah Pergub Nomor 37 Tahun 2020 itu. Saat ini sudah memasuki hari terakhir sosialisasi pergub itu. Sanksi akan segera kita berlakukan,” katanya.

Pergub ini diberlakukan untuk semua kalangan diterapkan di setiap tempat seperti perkantoran, tempat usaha, fasilitas umum, sekolah, maupun saat kegiatan yang melibatkan masa seperti Pilkada dan lainnya.

Dimana pelanggar Pergub ini akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif. Sanksi admistratif yang dilakukan berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen kegiatan, pencabutan izin bahkan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Sementara untuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan daya paksa polisional yakni para pelanggar diwajibkan untuk membersihkan fasilitas umum hingga mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.[***]

One

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com