Kebijakan

Di Palembang, Firli Bahuri Ngomong Begini Terkait Pencegahan Korupsi KPK

Foto : Humas Pemprov Sumsel

KETUA KPK RI Firli Bahuri mengatakan, dalam melakukan pencegahan korupsi KPK membangun 8 pencegahan. Di antaranya dengan memperkuat APIP, pengelolaan dan pengawasan dana desa serta pengelolaan aset daerah.

Nah, hari ini masuk dalam program pengelolaan aset daerah. Di Sumsel kita sudah tertibkan aset berupa lahan di Kenten Rp9 triliun. Supaya ada kemanfaatan tambah PAD baik kota/kab maupun provinsi,”katanya Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi KPK serta Penandatanganan Kesepakatan,dan diikuti bupati/walikota se Sumsel secara virtual, di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (9/7/2020).

Hal Ini ditertibkan untuk memastikan bahwa aset negara tidak hilang. Menurutnya penertiban aset bersama Pemda dan BUMD serta BUMN tidak hanya dilakukan di Palembang, Sumsel. Namun baru-baru ini KPK juga melakukan penertiban aset negara di Sulsel dengan nilai yang cukup besar mencapai Rp21 triliun.

Mengenai kelanjutan pengelolaan aset ini diharapkannya dapat termanfaatkan dengan baik sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka lapangan pekerjaan.

Dalam kesempatan itu, Firli juga sempat berpesan kepada semua kepala daerah yang hadir untuk menjaga situasi di masa pandemi ini tidak menjadi kondisi yang lebih buruk.

“Saya titip agar semua bisa jaga sistuasi pandemi ini tidak jadi kondisi yang lebih buruk. Apa yang kita lakukan sekarang pasti akan berpengaruh dengan Sumsel ke depan. Masa sulit ini perlu dikelola agar tidak gaduh dan tidak ada penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran, “ujarnya

Selain pengawasan dalam pengelolaan aset daerah, saat ini kata Firli ada beberapa fokus area yang dilakukan KPK dalam rangka mendukung tercapainya sasarna strategis (KPK wide).

Di antaranya adalah korupsi terkait dalam bisnis seperti penerimaan dan laporan admnistrasi ekspor, import, bea cukai dan pajak. Kemudian korupsi politik seperti penetapan regulasi, pendanaan partai, suap menyuap dan jual beli suara dan ketiga adalah korupsi pada penegakan hukum berupa proses berperkara, yudikatif (badan peradilan, pidana, perdata dan niaga) dan ke-empat adalah korupasi layanan publik di bidang pendidikan, kesejahteraan, kesehatan pusat pelayanan dan fasilitas publik.[***]

 

An

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com