IDUL Fitri 1440 H Mungkin tak lama lagi akan tiba, untuk itu, Sekretaris Daerah [Sekda] Pemkot Palembang Ratu Dewa jauh-jauh hari mulai mengingatkan bawahannya agar tidak menerima parcel maupun uang.
“Perlu dipatuhi oleh seluruh ASN, karena sesuai perintah Walikota dan himbuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”tegasnya.
Kota Palembang menjadi salah satu Kota yang telah bekerjasama dengan KPK, sehingga dapat melakukan pecegahan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri. Penegasan itu juga disampaikan KPK melalui surat edaran dengan nomor : B/3956/GTF.00.02/01-13/2019 terkait pencegahan gratifikasi.
“Pemberian biasanya berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,”paparnya.
Dewa menerangkan, akan melakukan pemantauan terhadap ASN yang dengan sengaja menerima apalagi sampai meminta gratifikasi dengan alasan apapun.
“Sesuai dengan sanksinya, ada sanksi ringan, sanksi sedang, maupun sanksi berat. Dimana, jika terbukti sanksi terberatnya bisa diberikan sanksi sesuai aturan Undang-undang (UU) ASN,” terangnya.
Dalam surat edaran yag disampaikan KPK juga, bagi ASN yang dengan sengaja melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) diluar tunjangan yang diberikan pemerintah, maka ada sanksi pidana bagi mereka yang melakukan hal tersebut.
“Gratifikasi apapun tidak boleh. Kami harap seluruh pejabat OPD (Organsiasi Perangkat Daerah) dan ASN di lingkungan Pemkot dapat mematuhinya, ini juga berlaku bagi pegawai honorer,” tegasnya mengutip rmolsumsel, Rabu [22/5/2019].
Dalam kesempatan itu, Dewa juga berharap perusahaan swasta ataupun masyarakat dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dengan tidak memberika gratifikasi dan melaporkan jika ada ASN yang meminta-minta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai ASN.
“Laporkan jika ada ASN yang datang meminta-minta. Karena itu menjadi langkah kita melakukan pencegahan praktik-praktik korupsi,” tandasnya.[**]