Kebijakan

Dektesi Orang Asing Sejak Dini, Itu Hal Yang Sangat Penting

Foto : Faldy

SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Seperti diketahui orang asing masuk di wilayah kota Palembang, melalui beberapa pintu dan ada yang bisa di pantau dengan teknologi canggih tapi juga perlu ada pemantauan di lapangan, sehingga keberadaannya bisa diketahui perkembangannya menyimpang atau tidaknya dari izin awal maksud kedatangannya.

Hal itu disampaikan oleh, Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Palembang, Bambang Wicaksono, usai pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 49 dan 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Orang Asing, Organisasi Asing Di Daerah dan Tenaga Kerja Asing Di Daerah Tahun 2018, di Grand Atyasa Convention Center Palembang, Kamis(22/11/18).

“Ini yang perlu dipantau, di deteksi secara dini mereka masuk ke wilayah kita ini membawa hal yang positif, atau sebaliknya” ujarnya.

Bambang menerangkan, peran pantauan dilapangan seperti RT dan RW dengan izin tamu 24 Jam yang diberlakukan, sangat efektif sekali, untuk mengetahui secara cepat mendeteksi keberadaan orang asing dalam bentuk apa pun.

“Diharapkan dari lapisan masyarakat yang merupakan ujung tombak pemerintah kota Palembang, bisa melaporkan ke pihak terkait, supaya tidak menimbulkan akses – akses  yang negatif dimasyarakat, tapi ini bukan dalam konteks mencegah kedatangan, tapi lebih kepada bila ada penyimpangan perizinan tinggal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala seksi Intelejen dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Raja Ulul Azmi SW, mengatakan data orang asing yang saat ada di migrasi, berjumlah 800 orang di Sumsel, pada 2018, terdiri dari tenaga kerja, tenaga ahli, tenaga pengajar, orang asing yang menikah disini, mahasiswa asing dan wisatawan.”Ada peningkatan dari tahun lalu, cuma tidak terlalu signifikan dan tinggi,” terangnya.[**]

Penulis : Faldy

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com