DALAM rangka persiapan menjelang bulan suci ramadhan 1441 H, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar rapat bersama dengan agenda pembahasan kegiatan puasa ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah Pandemi Covid-19. Pembahasan dalam rapat tersebut ialah mencari solusi agar masyarakat Kabupaten Banyuasin nanti nya dapat menjalankan ibadah sholat tarawih dan kegiatan keagamaan lain dengan aman dan tenang.
Rapat ini dipimpin langsung Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi dan didampingi wakil Bupati Banyuasin H Slamet. Dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama, Drs H Arkan Nurwahidin, Asisten I Kasarudin, Kabag Kesrah DR. H Salni Fajar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI), BKPMRI, Baznas, NU dan Muhammadiyah. Serta dihadiri juga Imam Masjid Agung Al-Amiir, Ustad Taharudin.
Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi menyampaikan bahwa rapat ini penting, guna untuk membuat rumusan bersama dengan seluruh Toko Agama Islam serta Pemerintah dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1441 H nantinya.
“Dengan adanya rapat bersama ini, hasilnya nanti akan memberi manfaat kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin,” katanya.
Kabupaten Banyuasin saat ini sudah tepapar virus Covid-19 dengan warga Positif 3 orang, dan ditambah letak geografis Banyuasin yang berdekatan dengan Palembang yang sudah berstatus Zona Merah.
“Ditambah berada dijalur perlintasan pulau sumatera dan jawa serta banyaknya warga yang kerja dan sekolah diluar Banyuasin, maka sangat rentan terkena Covid-19,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, rapat bersama ini memutuskan beberapa hal sesuai dengan keputusan Kementrian Agama RI, yakni:
Pertama, Semua rangkaian ibadah ramadhan 1441 H seperti sholat terawe dan tadarusan, semuanya dilakukan di rumah bersama keluarga inti bukan di Masjid atau Mushollah.
Kedua, Sholat Jumat tidak dilaksanakan dan dapat diganti dengan Sholat Zuhur di rumah masing-masing.
Tiga, Selama ramadhan juga dilarang menggelar safari ramadhan, Sahur di rumah masing-masing tidak melakukan sahur on the road, Peringatan Nuzul quran ditiadakan, Tidak melakukan ibtikab 10 hari terakhir di Masjid dan Mushollah tapi dilaksanakan di rumah masing-masing.
Empat, Pesantren kilat tidak dibolehkan kecuali menggunakan media elekronik, seperti aplikasi zoom
Lima, Untuk idul fitri juga tidak dilaksanakan di Masjid, dilarang Takbir keliliing, dan silaturahmi melalui medsos seperti Video Call.
Enam, Selain itu, untuk membantu sesama dianjurkan membayar zakat harta segera sebelum ramadhan. Panitia amil zakat juga dihimbau untuk tidak melakukan kontak fisik dalam pengumpulan ataupun pembagian zakat.
“Keputusan ini akan disesuaikan kembali jika suasana sudah tidak wabah lagi sesuai dengan keputusan pemerintah pusat dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI),” ujarnya.
Surat Keputusan resmi, akan di bagikan kepada masyarakat melalui camat, kades, lurah dan pengurus masjid agar dapat diketahui oleh masyarakat.[***]
Laporan : Desi/Banyuasin