Kebijakan

Banyuasin Izinkan Pesta Pernikahan, Begini Aturan Mainnya

Foto : Istimewa

DI cabutnya Maklumat Kapolri, maka masyarakat Kabupaten Banyuasin sudah diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan diantaranya harus mendapat izin dari Kepolisian, jumlah undangan 50 persen dari kapasitas tempat, Tuan rumah siap dan menjamin tamu yang datang mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan, tidak bersalam-salaman dan menyiapkan alat pengukur suhu badan.

“Dengan dicabutnya Maklumat Kapolri maka masyarakat memang diperbolehkan menggelar acara termasuk resepsi pernikahan, namun bukan bebas semaunya tetapi ada ketentuannya, ” tegas Bupati Banyuasin H Askolani didampingi Sekda HM Senen Har saat menerima Audiensi Ikatan Pekerja Seni Banyuasin (IPSB) diruang rapat Bupati Banyuasin, Senin (20/7/2020).

Ketentuan tersebut terangnya, mendapat izin dari Kades dan Kepolisian, jumlah undangan 50 persen dari kapasitas tempat, Tuan rumah siap dan menjamin tamu yang datang mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan, tidak bersalam-salaman dan menyiapkan alat pengukur suhu badan. Termasuk jarak kursi tempat duduk harus di beri jarak. “Selama ketentuan ini bisa diterapkan, silahkan saja untuk menggelar acara resepsi pernikahan, “kata Bupati Inovatif 2019 tersebut.

Namun tegasnya, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka, pihak kepolisian dan pejabat yang berwenang tetap berhak melakukan pembubaran.  “Karena kita masih  zona merah, dan insyaallah Agustus akan zona hijau. maka Pemkab Banyuasin minta ketentuan ini di patuhi dengan sangat ketika mau menggelar acara resepsi, “harapnya.[***]

AMD

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com