Sumselterkini.co.id, Palembang – Jam operasional Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Moderen (PPUM) sesuai peraturan adalah pukul 9.00 WIB – pukul 23.00 WIB, bahkan dalam aturan tersebut disebutkan dilarang menjadi tempat pelacuran, serta pelajar dilarang masuk.
Hal itu ditegaskan Kabid Perlindungan Masayarakat Sat Pol PP Kota Palembang Herison dihadapan 100 perwakilan dari Usaha Jasa Layanan Pijat Urut dan Salon Kecantikan di Kota Palembang, mengikuti Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Palembang, tentang Pembinaan terhadap Panti Pijat Urut Moderen/ Tradisional dan Salon Kecantikan tahun 2019, di The Zury Hotel Palembang.
“Apabila ada yang melanggar, akan ditindak tegas. Pemkot sudah ngasih tahu, lewat buku perda yang kita kasih ini,” jelasnya, Rabu (13/3/19).
Ditambahkannya, pengawasan nanti akan dilakukan oleh Sat Pol PP dan Dinsos, yang melanggar ada teguran tertulis. Jika teguran tidak diindahkan, Walikota berwenang mencabut izin PPUT, PPUM dan salon kecantikan dan tempatnya bisa disegel.
Senada dengan itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahtreaan Pemkot Palembang Sulaiman Amin mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaian Perda Nomor 29 tahun 201, karena di dalam perda ini ada tentang pembinaan dan pengawasan, banyak dari pelaku usaha belum mengetahui perda ini, yang menyangkut hak dan kewajiban mereka.
“Dari pertemuan ini juga, ada masukan – masukan sehingga apabila ada hal – hal yang tidak terakomodir di perda 29 tahun 2011 itu, akan dilakukan revisi oleh dinas sosial,” ungkapnya.
Dirinya mencontohkan, seperti dahulu, Perda hanya mengatur tentang PPUT dan Salon, namun dalam perkembangannya ada SPA, ada Salon khusus wanita, Salon Bayi dan sebagainya, ini semua harus dimasukkan ke dalam Perda, begitu sudah masuk di Perda ada dasar hukumnya, mereka akan kita minta bentuk paguyuban yang tujuannya untuk memfasilitasi antara kepentingan pengusaha dan pemerintah, supaya bisa jadi satu. “Apabila sudah satu, baru akan kita bahas kontribusi mereka untuk PAD kota Palembang,” jelas Sulaiman.
Dan diharapkan juga, saat menjalankan usaha ada Estetika di dalamnya, karena visi misi kota kita ini adalah Palembang Emas Darussalam, jangan sampai usaha mereka nanti akan merusak visi misi ini.
Karena makna Darussalam itu kan artinya masyarakat mematuhi norma-norma agama, jangan sampai usaha mereka bertentangan dengan ajaran agama, seperti asusila dan sebagainya. “Silahkan mereka berusaha, tapi harus disesuaikan dengan visi misi kota Palembang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian menuturkan, Dinsos dalam pekerjaan nya memang mengurusi hal – hal yang berhubungan dengan sosial di masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan agar peserta mengetahui Perda Nomor 29 tahun 2011. Jumlah yang ikut sosialisasi ini 100 orang dari pelaku usaha PPUT, PPUM, Salon Kecantikan, dan Pemangkas Rambut,” terangnya.[**]
Penulis : Faldy