BEREDAR informasi di media sosial yang menyebutkan orang yang berhalangan vaksinasi COVID-19 tidak bisa naik Commuter Line (KRL).
Faktanya informasi tersebut tidak benar.
KAI Commuter melalui akun Twitter resminya memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.
Dalam postingannya KAI menjelaskan, bagi penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan atau masyarakat yang menderita Komorbid sehingga belum dapat melakukan vaksinasi COVID-19 maka tetap dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit mengenai kondisinya tersebut.
Hati-hati dengan informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting.
Cek kebenaran sebuah informasi dengan:
1. Kirim pesan WhatsApp ke Chatbot Mafindo ke nomor 085921600500
2. Cek di situs Kementerian Kominfo di https://komin.fo/inihoaks atau https://turnbackhoax.id dan https://cekfakta.com.
3. Cek dan buktikan hoaks terkait COVID-19, kunjungi https://s.id/infovaksin
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER.[***]