UNTUK mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19 di masa libur panjang yang berlangsung terkait Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021, KemenPANRB mengeluarkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 1-4 April 2021.
Namun dikecualikan untuk hal-hal seperti melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dan berada dalam keadaan terpaksa dengan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketentuan ini dapat dibaca dalam SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri.[***]