PEMERINTAH Kabupaten Banyuasin pada tahun ini menaikan Upah Minimum Kabupaten [UMK] dari Rp2.840 ribu pada 2019 menjadi Rp3.090 ribu pada 2020.
Kenaikan UMK ini setidaknya dapat membuat buruh di Banyuasin lega, bahkan kebijakan kenaikan UMK tersebut sudah dilakukan pada akhir tahun lalu.
Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani.SH.MH mengakui sudah mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru gaji UMK tahun ini Rp 3.090 ribu, dan sudah di setujui Gubernur Sumsel.
Ia menambahkan kenaikan UMK merupakan tanggung jawab Kabupaten , dan meruakan bentuk kepedulian Banyuasin terhadap para buruh di Banyuasin.
“Apa yang dilakukan tak lain guna mensejahterakan buruh, makanya saya usulkan akhir tahun kemarin untuk menaikan gaji para buruh,”paparnya, Senin [27/1/2020].
Alhamdullilah,lanjutnya pada Januari ini aturan tersebut sudah berlaku untuk seluruh perusahaan di Banyuasin.
Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, H. N Yosep z. membenarkan awal tahun ini, UMK di Banyuasin naik menjadi Rp3.090 ribu.
Menurut dia, surat kenaikan UMK yang diusulkan Bupati Banyuasin sudah ditandatangani Gubernur pada Desember 2019 dan diterapkan pada Januari 2020.
“Jika masih ada perusahaan tidak mau bayar UMK ke buruh sesuai aturan, silahkan lapor, namun perusahaan akan balik diberi peringatan,” tegasnya.
Diberlakukan kenaikan UMK ini, tambah dia, untuk seluruh perusahaan di Banyuasin yang berjumlah kurang lebih dari 200 perusahaan.
“Selain itu, memang program pemerintah Kabupaten Banyuasin sudah mendapatkan mandat dari pusat berupa harus menekan kemiskinan, dan terik yang dilakukan Bupati untuk para buruh dengan menaikkan UKM,” urainya.[***]
Laporan Arjun/Banyuasin