WALIKOTA Palembang, Harnojoyo memutuskan untuk meliburkan sekolah yang ada di Palembang. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Hal itupun dibenarkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto yang juga menegaskan bahwa proses pembelajaran untuk sementara diliburkan atau pengalihan pembelajaran dirumah.
“Dari hasil rapat bersama Walikota tadi kita memutuskan untuk meliburkan sekolah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona,” ungkapnya via telp, Senin (16/3/2020).
Zulinto menerangkan, hasil rapat tersebut memutuskan semua satuan pendidikan TK/PAUD/SD/SMP/PKBM/SKB/LKP baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan kota Palembang mengalihkan semantara aktifitas belajar dari Sekolah/lembaga ke rumah pada tanggal 17 sampai dengan 28 Maret 2020.
Dimana, seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau kelas maya yang di kembangkan oleh pustekom dan pusdatin Kemendikbud (https://belajar.kemendikbud.go.id) di bawah pemantauan guru dan orang tua.
“Kepala sekolah beserta guru agar memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan efektif dan orang tua mendampingi serta mempasilitasi Anak-anak dalam mengerjakan tugas-tugas sekolah (atau mengikuti pembelajaran daring) di rumah,” jelasnya.
Tak hanya itu, guru bekerja sama dengan orangtua memastikan anak-anak mengerjakan tugas-tugas sekolah dengan baik dan tepat waktu.
“Guru atau wali murit menjalin komunikasi intensif dengan orangtua terkait proses pembelajaran jarak jauh pembelajaran berbasis proyek atau bentuk lainnya ,” jelasnya.
Ia juga menghimbau orangtua tidak memanfaatkan waktu libur untuk mengajak anak berpergian ketempat umum seperti mall, pasar, tempat rekreasi dan lainnya.
Orangtua menjaga lingkungan rumah higenis dan menjaga kesehatan dengan menerpakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Membiasakan rajin mencuci tangan dan untuk sementara waktu menghindari kebiasaan berpelukan dan mencium tanggan.
“Kita akan lakukan pengawasan dan kalo mereka keluar apalagi liburan sama saja cari mati sendiri. Kami juga akan mengumumkan via sapnduk yang akan disebar ke beberapa sekolah,” tandasnya.
Penyelenggara pendidikan Dasar/Menengah yang di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kota Palembang (RA/MI/MTs/SMA/SMK/MA/Sederajat) Negeri/Swasta dan Pendidikan Tinggi (Universitas/ sekolah tinggi/ Akademi/Politeknik/ sederajat) Negeri/Swasta dihimbau untuk dapat menyesuaikan dan kegiatan Extrakulikuler selama pembelajarn di rumah, ditiadakan. [***]