Kebijakan

1.384 Berkas Inaktif Pemprov Sumsel Segera Dimusnahkan, Sekda Minta Cek Dahulu Sebelum Diberangus

MC Pemprov

RAPAT dipimpin oleh Plh. Sekda Prov. Sumsel, H. Akhmad Najib. Beliau menegaskan agar Dinas – Dinas yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemusnahan arsip agar dapat benar – benar melakukan pengecekan terhadap arsip tersebut.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengeksekusi berkas yang akan dimusnahkan.

“Sebelum dimusnahkan, Saya harap tim teknis harus dapat benar memastikan bahwa berkas yang akan dimusnahkan memang betul inaktif, jangan sampai ada kesalahan pemusnahan berkas yang akan memberikan masalah dikemudian hari,” ungkap Najib di Ruang Rapat Setda Prov. Sumsel, belum lama ini.

Jumlahnya harus dibuatkan berita acaranya serta dalam konteksnya memang betul tidak berguna.

Adapun Jumlah Arsip Inaktif Pemprov Sumsel Tahun 2021 sebanyak 1.384 berkas dengan rincian. Dinas Kehutanan 107 Berkas, Dinas Perdagangan 75 Berkas, Dinas Kearsipan 96 Berkas.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 84 Berkas, Dinas Kesehatan 724 Berkas, Dinas Kelautan dan Perikanan 107 Berkas, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 150 Berkas, Badan Kepegawaian Daerah 41 Berkas.

Dimana berkas – berkas tersebut akan dimusnahkan dengan metode dibakar yang akan dilakukan secara bertahap agar tidak mencemari lingkungan sekitar dengan asap pembakaran. Turut hadir Para Kepala OPD Prov. Sumsel.
InfoPublik (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com