Kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjadi permasalahan yang cukup besar bagi masyarakat di Kota Palembang.
Hal itu juga yang menjadi masalah bagi Palembang Indah Mall (PIM) dan Hotel Emilia milik Thamrin Group, sehingga terjadi tunggakan terhadap PBB kedua unit usahanya.
“Kemarin kami telah memenuhi kewajiban pembayaran PBB PIM dan Hotel Emilia,” ungkap Marketing Komunikasi (Markom) PIM, Assikin Suwari via pesan singkat, Minggu (26/1/2020).
Ketidaktaatan seperti yang diberitakan, ungkap Assikin, bukan sebuah kesengajaan. Dimana, hal itu terjadi akibat dari proses pengajuan keringanan terhadap ketetapan pajak yang diberikan kepada PIM dan Emilia Hotel, yang mana mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
“Jadi bukan karena kami tidak taat terhadap kewajiban pajak. Tapi karena memang ada proses pengajuan keringanan terhadap nilai besaran PBB tersebut,” ulasnya.
Assikin memastikan jika PIM dan Emilia Hotel selalu berkomitmen penuh untuk mendukung pembangunan di Kota Palembang serta terus menjalin komunikasi dengan Pemkot Palembang.
“Kami berharap dukungan dari Pemkot Palembang untuk selalu bersikap transparan dan terbuka dalam menerapkan segala bentuk kebijakan serta perubahannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPPD Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin menyampaikan, PIM dan Emilia Hotel telah menyelesaikan pembayaran PBB pada hari Kamis (23/1/2020) lalu.
Dimana, unit usaha milik Thamrin Group tersebut, menyelesaikan PBB dengan total Rp1,1 miliar, yakni PIM sebesar Rp1.001.407.743 dan Emilia Hotel sebesar Rp115.530.037.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan pemberitaan yang dilakukan awak media. Karena sedikit banyak ada dampak moral bagi wajib pajak dalam membayar tunggakan, serta kerja keras karyawan BPPD,” sampainya.
Sulaiman mengaku, pembayaran PBB yang dilakukan PIM dan Emilia Hotel sebesar Rp1.116.937.780 tersebut, sudah beserta denda keterlambatan.
Hanya saja untuk nilainya mantan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang ini tidak mengetahui rincian denda termasuk pengajuan keringanan yang diberikan
“Itu sudah sama denda. Lengkapnya kekantor saja,” terangnya.
Sebelumnya, BPPD Kota Palembang masih menyisakan tagihan PBB dengan angka yang cukup besar, yakni Rp1,2 miliar yang belum dibayar PIM dan Hotel Emilia yang terletak di Jl. Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Dimana, Wajib Pajak (WP) yang sudah jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2%. Karena kedua jenis usaha yang diketahui milik Thamrin Group tersebut sudah jatuh tempo per 31 Desember 2019 lalu. [***]