PEMERINTAH Kota [Pemkot] Palembang berkolaborasi denganKonsil Kedokteran Indonesia (KKI) guna merealisasikan integrasi data (open web server) validasi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan dokter gigi secara online.
Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia [IKI], Dr dr Gema Asiani, mengatakan, validasi STR tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan publik guna mempermudahkan masyarakat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan dan aman.
“Kami bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang,”paparnya saat penandatanganan nota kesepakatan naskah kerja sama kedua pihak antara KKI dengan Pemkot Palembang di Gedung KKI, Jalan Teuku Cik Ditiro Jakarta Pusat,Jumat (06/09/2019).
Diharapkan ke depan kota lain di Indonesia dapat mencontoh Palembang sehingga dalam memberikan pelayanan masyarakat cepat, tepat, transparan dan aman.
Apalagi, lanjutnya di Era Revolusi Industri 4.0 pelayanan berbasis teknologi adalah jawabannya, sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain.
KKI yang saat ini sudah terintegrasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) , Persatuan Doktet Gigi Indonesia (PDGI), sistem STR online ini sangat memudahkan baik KKI maupun pemerintah daerah dalam memberikan STR.
“Ini juga bisa menjadi solusi yang baik, di mana kita jadi bisa mengetahui di mana mereka praktek,”ulasnya.
Begitu pula lanjutnya DPMPTSP, bisa mengetahui para dokter itu sah dan teregistrasi resmi. Dia merincikan, di Palembang Dokter yang telah STR berjumlah dokter umum sebanyak 2.440, dokter gigi 466, dokter gigi spesialis 34 dan dokter spesialis berjumlah 924.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, penerapan STR dokter secara online yang dilakukan DPMPTSP Kota Palembang akan memberikan kemudahan validasi untuk keabsahan STR dan izin praktek dokter.
“Ini menambah mempermudah dan mempercepat perizinan di Palembang,” kata Dewa.
Diungkapkan Dewa, STR adalah bukti tertulis/dokumen hukum bagi dokter, bahwa dokter tersebut telah mendaftarkan diri, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).[**]
Penulis : one