Inspirasi

Gandeng BPTH dan Masyarakat di Lahat, HMI [MPO] Cabang Palembang Tanam 210 Ribu Pohon

Foto : istimewa

HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam menggandeng Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah 1 Sumsel dan masyarakat  Kecamatan Merapi Selatan & Merapi Barat Kabupaten Lahat menanam 210 ribu pohon.

Kegiatan ini yang bertema “Bersama Kita Selamatkan Bumi, Demi Masa Depan Yang Lestari,” dilaksanakan kemarin.

Ada 8 desa yang terletak di dua Kecamatan yang terkonsentrasi untuk ditanam pohon, karena sebagai wilayah pertambangan Batu bara, antara lain,  Kecamatan Merapi Selatan (Desa Suka Merindu, Desa Tanjung Beringin, Desa Geramat, Desa Lubuk Betung, Desa Perangai) & Kecamatan Merapi Barat (Desa Lebak Budi, Desa Negeri Agung & Desa Ulak Pandan).

Dalam keterangan pers nya, diterima Sumsel terkini.co.id, Kamis [19/12/2019] alasan kegiatan dilaksanakan, karena maraknya aktivitas pertambangan di Sumatera Selatan terkadang banyak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan, mulai dari masalah amdal sampai kepada masalah deforestasi dan penghijauan ulang kembali lahan bekas tambang yang tak pernah terealisasikan secara maksimal oleh perusahaan – perusahan pertambangan di Sumatera Selatan.

Febri Walanda, S.T, Ketua Umum HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam mengatakan, pemilihan lokasi Kabupaten Lahat sebagai titik awal Gerakan HMI Selamatkan Bumi ini tidak lain dan tidak bukan dikarenakan Kabupaten Lahat menjadi daerah yang beberapa tahun ini marak terdapat aktivitas Pertambangan batu bara yang mana banyak sekali perusahaan tambang swasta yang cenderung tidak mengindahkan aspek kelestarian lingkungan.

“Jangankan untuk kelestarian lingkungan, untuk bantuan CSR kepada masyarakat di wilayah ring 1 pertambangan saja banyak sekali perusahaan tambang di Kabupaten Lahat (khususnya Kecamatan Merapi Selatan dan Merapi barat) yang abai, padahal itu kewajiban mereka selaku perusahan tambang,”katanya.

Dia menjelaskan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku menurut Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UU PT”) yang berbunyi: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Apalagi, jelas dia, belum lama ini di Kabupaten Lahat dihebohkan soal harimau yang berkeliaran hingga mengakibatkan konflik dan menyerang manusia, ini adalah bentuk buntut dari terganggunya habitat hewan tersebut akibat dari ekspansi tambang di wilayah Lahat, Muara Enim, Pagaralam dan sekitarnya.

“Atas dasar keresahan itulah kami dari HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam menggalang kekuatan bersama rakyat untuk melakukan gerakan penghijauan ini, disamping untuk melakukan upaya pelestarian dan penyelamatan lingkungan,”ulasnya.

Gerakan ini juga, ungkapnya bertujuan untuk menyindir dan mengkritik secara nyata perusahan pertambangan batubara yang selama ini mengabaikan masalah pelestarian lingkungan di wilayah daerah pertambangannya.

“Gerakan ini adalah barulah langkah awal, dan kedepan kita akan lakukan gerakan yang lebih besar lagi bersama masyarakat, stakeholder terkait, kaum cendikiawan dan intelektual untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perusahan pertambangan,”tambahnya.

Kabupaten Lahat menjadi titik awal,  lalu kemudian, kata dia akan bergerak di kabupaten-kabupaten lainnya yang ada di Sumatera Selatan.[**]

 

Penulis : ril/one

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com