PT ANGKASA Pura (AP II) melakukan penyesuaian jam operasional. Penyesuaian ini dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan di masa pemberlakuan ketentuan peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 yang dikeluarkan Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Pada masa peniadaan mudik, traffic penerbangan turun 90 persen seiring dengan dipatuhinya ketentuan peniadaan mudik oleh masyarakat. Ketentuan peniadaan mudik ini berjalan efektif di bandara AP II, dan kami melakukan penyesuaian jam operasional di 16 bandara agar dapat tetap beroperasi secara optimal dalam mendukung ketentuan peniadaan mudik sekaligus menjaga konektivitas udara Indonesia,” ujar Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).
Muhammad Awaluddin menambahkan, penyesuaian jam operasional di 16 bandara AP II dikoordinasikan dengan seluruh stakeholder dan telah mendapat persetujuan seiring dengan terbitnya Notice to Airmen (NOTAM) bagi bandara-bandara yang melakukan penyesuaian jam operasional.
Adapun tiga bandara AP II yang tetap melayani jam operasional sama dengan sebelum periode peniadaan mudik, yaitu: Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), dan Silangit (Siborong-borong)
Berikut secara lengkap jam operasional bandara-bandara AP II pada periode peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam;
2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam;
3. Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 – 15.00 WB;
4. Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 – 21.00 WIB;
5. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.30 – 16.30 WIB;
6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 08.00 – 16.00 WIB;
7. Bandara Supadio (Pontianak): 07.00 – 16.00 WIB;
8. Bandara Kertajati (Majalengka): 08.00 – 13.00 WIB;
9. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 07.00 – 14.00 WIB;
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 – 17.00 WIB;
11. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 08.00 – 14.00 WIB;
12. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 07.30 – 16.00 WIB;
13. Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 – 16.00 WIB;
14. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 – 18.00 WIB;
15. Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 – 15.00 WIB;
16. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 – 14.30 WIB;
17. Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 – 19.00 WIB;
18. Bandara Minangkabau (Padang): 08.00 – 18.00 WIB,
19. Bandara Fatmawati (Bengkulu): 09.00 – 17.00 WIB.
Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan penyesuaian jam operasional ini dilakukan juga dengan berkoordinasi bersama seluruh stakeholder.
“Penerbangan di bandara-bandara AP II pada masa peniadaan mudik khusus penerbangan yang dikecualikan dari larangan. Kami mengatur sedemikian rupa jam-jam penerbangan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan termasuk memperhatikan protokol kesehatan.”
Muhamad Wasid menambahkann seluruh bandara tetap bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal yang berada di luar jam operasional.
“Bandara AP II akan tetap melayani penerbangan tidak berjadwal yang ada di luar jam operasional, misalnya penerbangan dalam rangka kemanusiaan, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan militer, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan jika ada penerbangan dengan status emergency,” ujar Muhamad Wasid.
InfoPublik.(***)