Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah kota Palembang bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman kota Palembang merencanakan melakukan penataan terhadap 11 wilayah rumah yang tidak layak huni.
Kawasan kurang layak huni itu diantaranya kawasan Lawang Kidul,1 Ulu, Purwokerto, dan Karang Anyar.
Hal ini dibenarkan Ir. KM Arsyad, M.Sc Sekretaris Badan Pengembangan SDM Kementerian PUPR, bahwa pihaknya akan melakukan peningkatan kualitas rumah, diantaranya di Lawang Kidul 1 Ulu, Purwokerto, Kemang Manis, Karanganyar atau kurang lebih 11 kawasan penataan.
“Mana yang paling memenuhi syarat, tentunya kita akan prioritas, SK kumuh sudah ditetapkan dengan SK Walikota mendasarkan data BPDP prioritas kan mana saja yang dibantu. Tentunya dalam prosedur tersebut, rumah milik sendiri, serta keadanya benar-benar memprihatinkan,” ujar dia.
Selain itu pihaknya akan melakukan pendampingan kepada masyarakat dan membantu baik dari sisi desain maupun pendanaannya sehingga bersama-sama masyarakat bisa membangun rumah yang layak huni, kata dia Jumat (26/3) usai melakukan pembahasan bersama Walikota Palembang.
Sementara itu Kepala Dinas PERA dan KP kota Palembang Affan Mahalli, menambahkan bahwa proses tersebut nanti akan diverifikasi oleh kawan-kawan dari Kementerian, mana yang memang memenuhi syarat untuk dilaksanakan penataan.
Konsepnya sekarang kalau kawasan itu keseluruhan mulai dari bangunannya, jalan lingkungan, akses sanitasi, semua itu nanti akan direhabilitasi, kata dia.
Jadi pihaknya bekerja sesuai SK Walikota dengan dasar data-data dari BDT, nah dari sana kita bisa tentukan prioritas daerah mana yang akan dibantu. Untuk syarat BPSPS ya, BPD yang pasti dari kecamatan kelurahan setempat. Dari aparat setempat, itu menyampaikan informasi bahwa ada kondisi perumahan atau rumah masyarakat yang memenuhi kriteria RTLH, rumah tidak layak huni. Nah itu yang akan diajukan ke dinas.
“Dari hal itu, kemudian kami nanti akan verifikasi. Apakah data yang diberikan ini memang valid atau belum memenuhi,”paparnya.Ril