SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mengaku masih terkendala pembiayaan untuk mensosialisasikan lebel Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Industri Kecil Menengah [IKM]/ Industri manufaktur.
“Kita masih terbentur permasalahan biaya untuk sosialisasi, seperti hari ini hanya 100 peserta, tapi mudah-mudahan ke depan akan lebih meningkat lagi,” ujar Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang, Masripin HM Toyib, usai Pembukaan Kegiatan perluasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Untuk Mendorong Daya Saing Industri Manufaktur, di Grand Atayasa Palembang, Kamis (22/11/18).
Masripin menjelaskan, meski mengalami peningkatan IKM yang telah ber SNI dari tahun lalu, pemkot masih terkendala permasalahan untuk terus mensosialisasikan hal itu kepada IKM di Kota Palembang.
Untuk IKM yang mau mendaftarkan produknya supaya bisa ber SNI, dijelasnya sebenarnya tidak sulit, asal mereka (IKM) mau mengikuti aturan dan petunjuk dari Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang Kementerian Perindustrian (Baristand Musi) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
“SNI ini penting, untuk meningkatkan mutu dan bisa bersaing dengan IKM di luar Kota Palembang,” terangnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Sosial dan Masyarakat Pemkot Palembang, K Sadarudin mengatakan, SNI sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
Yang di dalamnya sebut dia, yakni pasal 52, pasal 54 dan pasal 55 penggunaan tanda SNI pada produk industri dan harus mengikuti aturan lembaga setingkat yang menilai kesesuaian terhadap standar melalui mekanisme sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
“SNI itu lebih menjamin produk berkualitas, selain itu ruang lingkup pemasaran produk bisa lebih diperluas, tidak hanya lokal tetapi juga tingkat nasional bahkan internasional,”ungkapnya.[**]
Penulis : Faldy