Industri Kreatif & UKM

Perlu Dukungan Semua Pihak, Upaya Wujudkan Industri Mandiri Hingga Berkeadilan Inklusif

ist

KEMENTERIAN Perindustrian bertekad untuk terus membangun sektor industri di tanah air yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan dan inklusif. Upaya besar ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak, dengan juga ditopang berbagai kebijakan yang strategis sehingga sasaran terwujud.

“Kami optimistis, industri manufaktur Indonesia akan semakin dibanggakan di dalam negeri serta dihormati dan disegani di kancah persaingan global,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kemaren.

Menperin menjelaskan, konteks mandiri dalam pembangunan sektor industri manufaktur, yakni keberlangsungan industri manufaktur dalam negeri tidak boleh tergantung pada sumber daya luar negeri. Kemudian, konsep berdaulat dapat dimaknai bahwa produk-produk industri manufaktur dalam negeri mesti menjadi ‘tuan’ di negeri sendiri serta dipakai oleh anak bangsa dan menjadi kebanggaan.

“Sementara itu, konteks maju, artinya industri manufaktur dalam negeri memiliki daya saing global dan menguasai pasar internasional. Sedangkan, untuk berkeadilan dan inklusif, memiliki makna bahwa pembangunan industri manufaktur harus merata di seluruh wilayah atau daerah dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat hingga lapisan terbawah,” paparnya.

Agus mengemukakan, ada tiga kebijakan utama yang perlu dijalankan dalam mewujudkan industri yang mandiri dan berdaulat, yakni program substitusi impor, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan hilirisasi sumber daya alam.

Upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus mendorong penguatan struktur industri manufaktur, Kemenperin telah mengeluarkan kebijakan substitusi impor 35% pada tahun 2022. “Strategi ini ditempuh guna merangsang pertumbuhan industri substitusi impor di dalam negeri, peningkatan utilitas industri domestik, dan peningkatan investasi untuk produksi barang-barang substitusi impor,” tuturnya.

Langkah tersebut akan didukung dengan optimalisasi program P3DN. Salah satu kebijakannya adalah penetapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa di dalam negeri, baik melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD.

“Tahun ini, pemerintah memfasilitasi pemberian sertifikat TKDN secara gratis untuk 9.000 produk. Ini diharapkan bisa dimanfaatkan optimal oleh para industri dalam negeri,” ujarnya.Kemenpren (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com