Industri Kreatif & UKM

Pajak Royalti Penulis Tertinggal di Era Digital

foto :ekraf


PEMERINTAH Indonesia mulai meninjau ulang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis karena aturan yang berlaku dinilai belum mengikuti perubahan cara karya tulis dimanfaatkan di era digital. Selama ini, sistem pajak royalti lebih disesuaikan dengan model penerbitan buku cetak, sementara praktik industri telah berkembang ke adaptasi lintas platform.

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menyatakan karya penulis kini tidak lagi berhenti sebagai buku, tetapi berkembang menjadi film, serial, konten digital, hingga produk turunan lain yang menghasilkan royalti berulang.

Perubahan ini memunculkan kebutuhan akan regulasi pajak yang lebih relevan dan memberikan kepastian hukum.

Pemerintah melihat adanya kesenjangan antara praktik industri kreatif dan aturan perpajakan yang berlaku. Tanpa penyesuaian kebijakan, penulis dan pelaku industri berpotensi menghadapi ketidakpastian dalam pemajakan royalti, terutama ketika karya dimanfaatkan dalam berbagai bentuk di luar format awalnya.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekraf, Agustini Rahayu, mengutip laman resmi ekraf menegaskan  subsektor penerbitan memiliki posisi strategis dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional. Ia menyatakan bahwa kebijakan pajak harus mendukung keberlanjutan industri, bukan menjadi hambatan bagi proses kreatif dan inovasi.

Menurut pemerintah, pendekatan baru terhadap pajak royalti tidak hanya menyangkut besaran pungutan, tetapi juga kejelasan objek dan subjek pajak.

Kejelasan ini menjadi penting agar penulis memahami kewajiban mereka sejak awal, sementara negara memperoleh penerimaan pajak secara konsisten dan adil.

Dalam praktik saat ini, pemanfaatan karya tulis sering melibatkan lebih dari satu pihak dan lebih dari satu medium. Ketika sebuah buku diadaptasi menjadi film atau konten digital, royalti dapat mengalir dari berbagai sumber.

Tanpa definisi yang jelas, kondisi ini berpotensi memicu perbedaan penafsiran dalam pemajakan.

Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, menilai pengaturan pajak royalti membutuhkan definisi yang komprehensif dan konsisten.

Ia menekankan bahwa definisi royalti yang belum jelas kerap menimbulkan perbedaan interpretasi, terutama dalam pemajakan atas pemanfaatan karya dan turunannya.

Haula menyebut kejelasan aturan akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penulis, penerbit, hingga pihak yang memanfaatkan karya secara komersial. Tanpa kepastian tersebut, kebijakan pajak berisiko tidak efektif dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif.

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Ekraf, Iman Santosa, menyampaikan  pemerintah sedang menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun kerangka regulasi yang lebih adaptif. Pemerintah ingin memastikan bahwa aturan pajak royalti dapat diterapkan secara praktis di lapangan.

Pemerintah juga menilai  penyesuaian kebijakan pajak royalti menjadi penting di tengah meningkatnya peran ekonomi kreatif dalam perekonomian nasional. Regulasi yang tidak selaras dengan perkembangan industri berpotensi menghambat kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi.

Melalui perumusan kebijakan baru, pemerintah menargetkan terciptanya sistem pajak yang seimbang antara kepentingan fiskal negara dan keberlanjutan industri kreatif. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini masih berada dalam tahap awal perumusan dan akan melalui pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan.

Ke depan, pemerintah berencana melanjutkan pembahasan teknis dan sosialisasi agar kebijakan pajak royalti dapat dipahami dan diterapkan secara merata. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi kreatif nasional di tengah perubahan pola produksi dan konsumsi konten.

Bagi penulis, kepastian aturan pajak menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan profesi di tengah transformasi digital yang terus berlangsung, sementara negara berupaya memastikan bahwa sistem perpajakan tetap relevan dengan realitas industri yang terus bergerak. (***)

To Top