Hukum

Tersangka Proyek Asian Games Jakabaring Dilimpahkan Ke Kejari

Setelah ditetapkan Tersangka pada 31 Maret 2020 oleh Bareskrim Polri, FA alias Ayong yang ditangkap 28 Juni lalu atas Laporan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek Asian Games 2018 di Palembang dengan nomer LP/442/IV/2018 Bareskrim Polri tertanggal 3 April 2018 akhirnya di Limpahkan penyidik Bareskrim Polri berikut berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (25/08).

Namun sangat disayangkan pantauan dilapangan terlihat spesial dan berbeda, tak seperti tahanan lainya yang wajib diborgol tangannya, tersangka FA alias Ayong yang diketahui menaiki pesawat Batik Air Penerbangan pukul 8.30 WIB mengenakan masker serta setelan serba hitam dari topi baju hingga celana nampak bebas melenggang meskipun dalam pengawalan ketat anggota Kepolisian.

” Benar hari ini ada pelimpahan perkara Tersebut dengan satu orang TSK inisial FA Alias Ayong, tarkait penipuan pada Asian Games 2017, saat ini masih menjalani proses administrasi Tahap II untuk dilakukan Penahanan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ariek SH MH disela Pelimpahan singkat melalui pesan Whastappnya.

Sementara sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono sempat menyampaikan kepada awak Media jika Total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar dengan pelapor atas nama Lastri Sulastri selaku kuasa dari PT MRU, PT MBP, dan PT PBBS. “Kerugiannya cukup besar mencapai 8,9 Milyar,” terang Awi.

Diketahui kasus ini berawal saat FA alias Ayong meminta kepada Dirut PT MRU untuk mengirimkan lima kapal pengangkut barang berisikan batu split atau batu belah pada akhir Januari 2017. Hal itu dimaksudkan untuk pembuatan embung di Jakabaring, Palembang, dalam rangka proyek Asian Games 18 Agustus 2018.

Dari awal korban tidak mau menerima tawaran dari FA alias Ayong, namun karena bujukan dan janji bahwa proyek tersebut sangat aman karena uangnya berasal dari APBD atau APBN dan menjamin kelancaran pembayaran, akhirnya korban percaya dan mau membuatkan purchase order.

Masalah baru muncul setelah batu untuk pembuatan embung dalam rangka proyek Asian Games 2018 itu telah diterima dan dilakukan penagihan. Staf terkait dari FA alias Ayong menjadi sulit dihubungi dan mengaku belum menerima perintah pembayaran.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor yakni FA alias Ayong dan penyidik menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka tunggal.

FA alias Ayong dikenakan Pasal 379a KUHP dan Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. [yip]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com