KASUS tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran WNI di perairan Johor Baru, Malaysia, masih terus diusut. Polri pun bekerjasama dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia dan Kepolisian Diraja Malaysia dalam menelusuri pihak pemesan tenaga kerja yang diberangkatkan secara ilegal tersebut.
“Terkait kasus ini supply and demand juga pasti ada, tetapi supply and demand itu ilegal. Tentu kita akan berkoordinasi siapa yang memesan, kemudian kita di sini adalah yang mengirim,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Selasa (4/2/2022).
Karo Penmas menjelaskan bahwa ini menjadi kerjasama penegakan hukum dengan aturan yang berlaku berdasarkan masing-masing negara. Jika para pelaku tindak pidana merupakan WNI, maka dapat diberlakukan asas nasionalitas.
“Siapa pun orang Indonesia yang melakukan tindak pidana bisa diproses secara hukum dan dikirim ke Indonesia,” ungkap Karo Penmas.
Sebelumnya, sebuah perahu yang diyakini membawa puluhan orang pendatang ilegal (PATI) dilaporkan terbalik di Tanjung Balau, Johor pada Rabu 15 Desember 2021 pukul 04.30 pagi waktu setempat.
Kapal yang terlibat tersebut diyakini berasal dari Indonesia menuju Malaysia, demikian disampaikan dalam rilis dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Belakangan dikonfirmasi pihak berwenang Indonesia bahwa benar sejumlah di antaranya WNI. Untuk membantu pencarian dan evakuasi korban kapal karam di Malaysia, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengerahkan Kapal Negara Belut-406.[***]