TERDAKWA Robi Okta Fahlevi (35) kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim yang turut menyeret Bupati non aktif Ahmad Yani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 kurungan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (14/1)
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur undang-undang korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berbuat koorperatif selama persidangan,” ujar JPU KPK Roy Riadi saat membacakan tuntutan.
terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tepatnya terdakwa terbukti melakukan pemufakatan melakukan suap dengan sadar dengan harapan terus mendapat proyek di dinas Muara Enim,” ujar Roy.
Dalam menyikapi tuntutan terhadap dirinya, Robi bersama penasehat hukumnya akan mengajukan banding.
Dua pledoi telah disiapkan sebagai pembelaan terhadap dirinya yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
“Kami izin mengajukan pembelaan yang mulia. Ada dua pledoi yang akan kami sampaikan. Pertama dari pak Robi langsung dan yang kedua dari kami selaku kuasa hukum,” ujar Niken Susanti, penasehat hukum Robi dalam persidangan.
Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan yakni Selasa (21/1/2020). [***]