POLDA Sumsel dan Sat Narkoba Polres jajaran pada minggu ketiga Bulan April tanggal 26 Juli s/d 2 Agustus 2021.“Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Ditresnakoba Polda Sumsel dan Polres jajaran.
Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 38 tersangka, terdiri dari 32 pengedar narkoba dan 6 pemakai narkoba dengan 33 laporan polisi,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM, Kemaren.
“Sedangkan barang bukti yang disita yaitu ekstasi 16 butir dan sabu 266,83 gram,” tambah Kabid Humas Polda Sumsel.
Dari segi kuantitas (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang 7 LP dan 7 TSK, Polres Muratara 4 LP dan 4 TSK, Polres Prabumulih 3 Lp dan 5 Tsk dan Polres muara Enim 3 Lp dan 5 Tsk.
Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres Mura 104,94 gram Sabu, Polres Muratara 55,52 gram sabu dan Polrestabes Palembang 26,73 gram sabu dan 5 butir Ektasi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi mengatakan bahwa dari barang bukti narkotika yang berhasil disita tersebut, Ditresnarkoba dan jajaran telah menyelamatkan 1.632 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kabid Humas.
Tribratanews 2020(***)
Ril