KEPOLISIAN Daerah Sumatera Selatan sepanjang 2021 atau hingga sekarang, memproses 33 kasus konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes. Pol. Drs. Supriadi, M.M., mengatakan untuk menangani kasus tersebut, penyidik Polda Sumsel berkoordinasi dengan Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel.
“Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel Pelopor menjelaskan, dari 33 kasus konflik agraria yang ditangani Polda, 10 kasus di antaranya sudah ditangani tim BPN. Dalam penanganan kasus tersebut, terdapat hambatan karena kedua belah pihak mengklaim objek yang dipermasalahkan merupakan haknya masing-masing. Sehingga, membutuhkan proses pembuktian siapa yang memiliki legalitas sesuai ketentuan negara.
Masyarakat yang memiliki ataupun menguasai tanah diminta segera mendaftarkan ke BPN. Untuk mencegah kejahatan agraria, dalam mengurus legalitas tanah diusahakan dilakukan sendiri. Namun, jika harus diwakilkan gunakan lembaga yang benar-benar dipercaya dan berkompeten.Tribratanews (***)