Hukum

Pulihkan Perekonomian Nasional, Kemenkumham Akan Kemudahan Pendaftaran Hak Intelektual

KEMUDAHAN pendaftaran hak intelektual serta paten anak bangsa dapat meningkatkan potensi pendapatan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sucipto, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).

Menurut Sucipto, kemudahan itu dapat diwujudkan melalui pembangunan sistem layanan publik berbasis digital yang baik, cepat, terukur, aman, dan ekonomis.

“Layanan publik berbasis digital harus dijalankan untuk memudahkan masyarakat, organisasi dan pada akhirnya juga menumbuhkan ekonomi Indonesia,” kata Sucipta.

Sucipta menuturkan, DJKI dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui permohonan kekayaan intelektual (KI) hingga Agustus 2021 sudah mencapai Rp530 miliar.

Mengutip laman resmi DJKI, PNBP DJKI meningkat sebesar 15,2 persen pada semester I 2020 jika dibandingkan semester I tahun sebelumnya.

Data per 13 Juni 2020, PNPB DJKI sudah mencapai lebih dari Rp62 miliar. Dengan capaian tersebut, DJKI dapat mencapai PNBP yang ditargetkan pada tahun 2020 yaitu Rp700 miliar.

Selain melalui sisi teknologi, dengan berkolaborasi bersama perusahaan teknologi digital, Sucipto mengatakan pihaknya juga berkomitmen dalam pembangunan sumber daya manusianya, agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih mudah dan maksimal.

“Komitmen kami adalah membangun sistem pelayanan publik berbasis digital, bersama dengan menguatkan sisi sumber daya manusia dan teknologinya. Teknologi ini tentu harapannya bisa memberi kemudahan masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Saat disinggung mengenai target DJKI dalam waktu dekat, Sucipta mengatakan target tahun ini adalah bagaimana pihaknya dapat mengimplementasikan kecerdasan buatan (AI) dengan maksimal.

Menurutnya, dengan mengoptimalkan teknologi, diharapkan segala hambatan dan tantangan terkait bisa dihadapi dengan mudah.

“Sehingga, setiap anak bangsa yang punya kekayaan intelektual, ke depannya bisa berbondong-bondong untuk mendaftarkan secara masif, dan menumbuhkan ekonomi dari sisi kekayaan intelektual,” kata Sucipta.

“Jangan sampai desain industri, paten, dan lainnya tidak didaftarkan karena sistem kita tidak terbangun, yang ada kita malah kehilangan potensi itu. Maka, perlu dibuat sistem yang bagus. Tanpa adanya komitmen dan implemntasi, itu semua tidak bisa jalan,” ujarnya.

Sucipta memaparkan bahwa pendaftaran paten banyak diajukan oleh para inventor dari luar negeri (70 persen), sementara dari dalam negeri hanya berkisar 20-30 persen dan didominasi oleh kalangan dari perguruan tinggi dan badan penelitian.

Ia berpendapat, penting bagi anak bangsa yang memiliki inovasi dan invensinya untuk juga diamankan secara legal.

“Cara pandang dan berpikir kita tidak semuanya sama. Untuk menyamakan, bisa melalui sistem yang sudah terbangun ini, lengkap dengan perlindungan datanya, dan aksesnya cepat,” kata Sucipta.InfoPublik (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com