Hukum

Gugatan Hamzah Lubis Ditolak, Kuasa Hukum Bupati Banyuasin : PTDH Sah dan Tepat

Foto : Armadi

SIDANG lanjutan gugatan penggugat Hamzah Lubis, S.IP melalui Kuasa Hukumnya Sulastrianah, S.H, Sobriyan Midarsyah,S.H dan Rekan di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang ditolak Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Tergugat Bupati Banyuasin yang dikuasakan Kepada Advokat Dodi IK& Rekan membenarkan sudah dibacakan putusannya.

“Ya, benar, Selasa kemaren sudah dibacakan putusan nya, menolak gugatan penggugat Hamzah Lubis,dan menghukum penggugat Hamzah Lubis untuk membayar biaya perkara,”katanya melalui pesan singkat Via WA, kemarin.

Dodi menjelaskan objek yang dipersengketakan dari segi substansi/materi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlakukan asas- asas umum pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, sebutnya PTDH terhadap penggugat Hamzah Lubis sudah sah dan tepat dan pada saat dibacakan putusan penggugat belum menyatakan banding. “Kita tunggu apakah penggugat banding atau tidak,” tegas Dodi.

Sebelumnya sidang No.Perkara : 24/G/2019/PTUN-PLG dengan agenda mendengarkan putusan itu, Majelis Hakim diKetuai Sahibur Rasid, S.H.,M.H. dan Hakim Anggota Ridwan Akhir, S.H.,M.H., Hj. Suaida Ibrahim, S.H.,M.H serta Panitera Pengganti Maryani, UB.,S.H, dilaksanakan, Selasa [5/11 2019] dengan agenda membacakan petugas, adapun putusan yang dibacakan mengadili :

Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp345.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Ribu Rupiah). [**]

 

Penulis : Armadi

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com