POLDA Kepri berhasil menangkap DSH (36) yang memalsukan surat keterangan hasil tes antigen COVID-19 menggunakan kepala surat dan stempel klinik kesehatan di Batam.
“Pelaku merupakan karyawan PT AMK Cabang Batam dengan modus operandi membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan kop dan cap stempel klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja,” kata Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar di Batam, belum lama ini.
DSH merupakan pekerja di perusahaan penyalur tenaga kerja di Batam. Surat keterangan hasil antigen COVID-19 itu digunakan sebagai dokumen pendukung para pelamar pekerjaan yang disalurkannya.
“Pelaku telah membuat surat rapid tes antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021,” tutur Perwira Menengah Polda Kepri.
AKBP Surya Iswandar mengatakan bahwa kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri. Dari penyelidikan, tim mengamankan surat rapid test atau tes cepat antigen dengan kepala surat dan stempel yang diduga palsu bersama karyawan supermarket atau pasar swalayan yang menggunakan dokumen tersebut.
Aparat kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya satu komputer jinjing, dua stempel klinik dan dokter, satu mesin cetak, empat lembar surat antigen yang diduga palsu. Pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Tribratanews 2020 (***)
Ril