Hukum

Presiden Dukung KPK Miliki SDM Terbaik, Ini Sebagai Upaya Memaksimalkan Pemberantasan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbaik. Dengan begitu, komitmen tinggi mereka dalam pemberantasan korupsi akan terus bergelora setiap waktu.

“KPK harus memiliki SDM terbaik agar mampu berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Presiden Joko Widodo melalui tayangan virtual pada Akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (17/5/2021).

Menurut dia, salah satu upaya dalam mewujudkan SDM yang terbaik adalah melakukan pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Agar, kemampuan lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi dapat semakin optimal ke depan.

Pada proses pengalihan di atas, terdapat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai tolok ukur dari kualitas SDM KPK. Melalui tes ini, KPK dapat mengetahui berbagai faktor yang patut diperbaiki terkait dengan SDM yang selama ini mengabdi pada lembaga tersebut.

“Hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu individu maupun institusi KPK,” tuturnya.

Ketika diketahui adanya sejumlah hal yang harus diperbaiki, maka berikan peluang bagi pegawai terkait untuk memperbaiki dirinya. Melalui pendidikan kedinasan yang dilakukan secara intensif dalam beberapa waktu.

Pendidikan yang diberikan pun oleh lembaga terkait, harus lebih menekankan tentang wawasan kebangsaan. Sehingga, pengetahuan dari individu yang mengikutinya dapat terdongkrak naik pasca mengikuti kegiatan di atas.

“Memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” tuturnya.

Presiden menjamin, upaya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan merugikan individu terkait. Sebab, hal itu merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” tuturnya.

Dalam memastikan hal itu dilakukan, Presiden meminta dua instansi terkait yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menindak lanjuti hal di atas. Sehingga, pendidikan kedinasan yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan dapat segera dilakukan di KPK.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip di atas,” pungkasnya.InfoPublik
(***)

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com