Hukum

Polda Jambi Akan Tindak Tegas Kendaraan Lebihi Kapasitas

DIRLANTAS Polda Jambi dan jajaran akan melaksanakan razia kendaraan yang melebihi muatan atau over loading pada tanggal 16 November 2021.

Pelaku pelanggaran over loading atau kelebihan muatan ini akan ditindak tegas berdasarkan pasal 307 UU Tahun 2009.

Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, mengatakan, Polda Jambi dan jajaran akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan over loading.

“Untuk menjamin keselamatan di jalan serta kelancaran lalu lintas kita akan melaksanakan razia kendaraan yang melebihi muatan, jika terjadi pelanggaran akan ditindak tegas,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama Alumni Akpol 1997 ini, Kegiatan ini merupakan salah satu sasaran dari Operasi Zebra Siginjai 2021 yang akan dilaksanakan dari 15 – 28 November 2021.

Pantauan media ini dilapangan, Personel Ditlantas Polda Jambi sudah memasang spanduk sosialisasi Razia Kendaraan Bermuatan lebih di berbagai simpang-simpang dan jalur yang dilalui truk.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com