Hukum

Polda dan Pemprov Sumsel Musnahkan Ratusan Pucuk Senpi Ilegal

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan jajaran  Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel terus sinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah. Salah satunya dengan memberikan edukasi pada masyarakat  terkait denga kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan. Selain berpotensi disalahgunakan, simpan  senpi secara ilegal  adalah tindakan melanggar hukum.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bapak Kapolda Sumsel  beserta jajarannya yang telah berupaya maksimal bekerja sama dengan pemerintahan daerah memberikan  edukasi dan himbauan kepada masyarakat  untuk menyerahkan senpi rakitan atas kesadaran sendiri. Karena  memiliki  senjata api rakitan adalah perbuatan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ungkap Wakil Gubernur Ir H Mawardi Yahya  disela-sela kegiatan pemusnahan Senpi  rakitan yang  dilaksankan oleh Polda Sumsel bertempat di lapangan Tembak Mapolda, Rabu (6/3).

Mawardi Yahya, menilai   pemerintah bersama dengan aparat   akan terus memberangus peredaran senpi rakitan ditengah masyarakat, sebab jika  dibiarkan akan  berpotensi disalahgunakan dan akan menimbulkan keresahan di tengah  masyarakat.

“Untuk itu  kita    menghimbau  seluruh masyarakat yang masih menyimpan ataupun menggunakan senjata api rakitan, segera menyerahkannya kepada pihak Kepolisian di daerah masing-masing,” harap Wagub.

Lebih lanjut  Wagub Mawardi memberikan apresiasi pada aparat Kepolisian dilingkungan Polda Sumsel yang telah berhasil menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat salah satunya dengan melakukan tindakan tergas terhadap oknum yang menyimpan senpi secara ilegal.

“Pemprov Sumsel mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda dan jajaran  yang telah memberikan rasa aman  dengan patroli di   titik-titik rawan. Ini juga merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam menjaga predikat zero konflik,” pungkasnya.

Sementara Kapolda Sumsel  Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pemusnahan senjata api rakitan  yang dilakukan kali ini merupakan  bagian dari  bentuk keseriusan pihkanya  dalam menekan terjadinya kriminalitas di wilayah Sumsel. Termasuk memberantas  praktik pembuatan dan peredaran senjata api rakitan secara ilegal di masyarakat

“Ini tindakan represif baik preventif kami  untuk pencegahan kriminal di Sumsel,  guna menciptakan keamanan.  Senpi yang dimusnahkan merupakan  barang bukti dari   hasil penindakan yang dilakukan jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ungkapnya.

Toni mengharapkan  bagi masyarakat yang masih menyimpan senpi secara ilegal, diminta untuk diserahkan secara sukarela kepada aparat baik ditingkat Polsek atau Polres setempat. Sebab jika  kedapatan  dalam razia atau operasi  makan yang bersangkutan akan dikenakan  sangsi hukum.

“Jika kita termukan dalam razia  didapati ada  yang menyimpan, memilik dan yang membawa senjata api. Kita akan kendakan sangsi hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang  yang berlaku ,” tandasnya sembari merinci  ada 532 pucuk senjata api rakitan  yang dimusnakan yang  terdiri atas  323 pucuk  senpi  laras panjang dan 209 lagi  senpi  laras pendek.

Adapaun pemusnahan senpi rakitan   di Mapolda Sumsel kali ini secara simbolis ditandai dengan pemotongan senpi laras panjang dengan menggunakan mesin pemotong  yang dilakukan langsung oleh Wagub Sumsel H Mawardi Yahya bersama dengan  Kapolda dan Forkopimda Sumsel lainnya. (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com