SUBDIT Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bersama Ditjen Gakkum Kementrian LHK RI, Balai Besar TNKS dan BKSDA Bengkulu berhasil meringkus pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi yakni Harimau Sumatra.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengungkapkan 1 dari 3 pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 17,00 WIB di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kombes Pol. Sudarno menjelaskan bahwa petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap tiga orang pelaku yang membawa dua buah kardus berisi kulit dan tulang Harimau Sumatera yang sedang menunggu pembeli. Kemudiaan tanpa ragu aparat kepolisian mendekati ketiga pelaku untuk melakukan penangkapan,
Dari pengejaran terhadap para pelaku perdagangan satwa dilindungi jajaran Polda Bengkulu berhasil menangkap salah satu tersangka yakni MA (46) yang beralamat di Desa Kelindang Atas Kec Merigi Kab Bengkulu Tengah.
“Selain pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit dan tulang harimau sumatera lengkap dengan kepala, badan, kaki dan ekor yang masih basah,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu .
Pelaku telah melanggar Pasat 40 ayat (2) Jo pasal 20 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Sementara itu petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Harimau Sumatera yang bernama latin Panthera tigris sondaica berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sebagai satwa dilindungi di Indonesia
Tribratanews 2020 (***)
Ril