Sabtu, 17 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Perairan Batam, TNI AL Tangkap Tanker Berbendera Panama

Perairan Batam, TNI AL Tangkap Tanker Berbendera Panama

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
  • visibility 599
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TENTARA Nasional Angkatan Laut (TNI AL) menangkap Kapal Tanker berbendera Panama memuat minyak hitam sebanyak ± 4600 Ton diduga limbah tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya di Batam, Rabu (1/9/2021) mengatakan Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan matra laut sesuai kebijakan Panglima TNI.

“Implementasi dari tugas tersebut adalah menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif,” ungkapnya melalui keterangan tertulis Dispenal yang diterima InfoPublik.id.

Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I dan jajarannya membuahkan hasil dengan menangkap MT. Zodiac Star yang diduga melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.

Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakkan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau.

Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa lantas melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT. Zodiac Star.

Dari pemeriksaan awal diketahui Kapal berbendera Panama MT. Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak ± 4600 Ton tanpa dilengkapi dokumen. MT. Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk Nakhoda (DF), 18 berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia.

Kapal tanker yang berlayar di Perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa.

Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.

“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkap Laksda TNI Arsyad Abdullah.

TNI AL akan selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakan hukum.

“Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL” tegas Pangkoarmada I.

“Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” pungkasnya.

Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi

Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
InfoPublik (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi-Penembakan

    Oknum Polisi Tembak Kepala Sendiri hingga Tewas

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.784
    • 0Komentar

    UMSELTERKINI. ID, Muba – Bripda AF, anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Sungai Lilin ditemukan tewas bersimba darah dengan luka tembak di kepala. Diduga korban bunuh diri dengan cara menembak kepala sendiri. Luka tembak menembus ke kanan kepala dan memecahkan kaca mobil bagian kiri. Senjata api jenis pistol masih terlihat menempel digenggaman tangan kanannya.

  • Pascagempa, Tiga Truk Bantuan Presiden Untuk Korban Gempa di Pasbar Dan Pasaman Telah Tiba

    Pascagempa, Tiga Truk Bantuan Presiden Untuk Korban Gempa di Pasbar Dan Pasaman Telah Tiba

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 647
    • 0Komentar

    SEBANYAK tiga truk membawa bantuan dari Presiden Republik Indonesia (RI) untuk korban gempa di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman, tiba pada Selasa (1/3) sore sekitar pukul 17.20 WIB. Bantuan Presiden ini diserahkan Untoro, dari Sespri Presiden RI yang diterima oleh Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi, S.Ag, didampingi Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, […]

  • 3T (Testing, Tracing, Treatment)

    3T (Testing, Tracing, Treatment)

    • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.530
    • 0Komentar

    UPAYA 3T atau tindakan melakukan tes COVID-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 (treatment) adalah salah satu upaya utama penanganan COVID-19. Dukung upaya 3T ini dengan bersedia melakukannya dan stop stigma pada pasien COVID-19. Selain itu, terus disiplin 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, […]

  • Semua Pengusaha Harus Peduli UMKM

    Semua Pengusaha Harus Peduli UMKM

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.647
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan H. Herman Deru mengajak semua mitra harus ada kepedulian maupun sumbangsih dalam hal permodalan, keterampilan serta utamanya pemasaran butuh bimbingan guna meningkatkan perkonomian dan investasi di Sumatera Selatan Hal tersebut diutarakan pada saat membuka Workshop Kemitraan dan Penandatanganan Surat Kesepakatan Kemitraan Usaha antara PMA/ PMDN dengan UMKM/ Koperasi bertempat di The Alts […]

  • Sumsel Paling Banyak Kirim Sample Covid-19 ke BBLK, Gubernur : Angka Kesembuhan 50%

    Sumsel Paling Banyak Kirim Sample Covid-19 ke BBLK, Gubernur : Angka Kesembuhan 50%

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 869
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel Herman Deru mengakui dari lima provinsi yang menjadi wilayah layanan Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang untuk uji sampel covid-19. Sumsel merupakan provinsi paling banyak yang mengirimkan sampel covid-19 tersebut. Dimana dari 13.500 sampel yang ada, 10.000 sampel berasal dari Sumsel. “Ini karena kita memang komitmen melakukan penanganan wabah ini,”tuturnya saat menghadiri Dialog […]

  • Kain Songket Langka, Apa Kelebihannya ?

    Kain Songket Langka, Apa Kelebihannya ?

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.199
    • 0Komentar

    SEKTOR pariwisata, promosi pariwisata, budaya, dan adat istiadat serta kearifan lokal Provinsi Sumatera Selatan benar-benar luar biasa. Ketua TP PKK Sumsel Febrita Lustia Herman Deru, juga berkeinginan kuat agar sektor pariwisata dan promosi pariwisata Sumsel meningkat dan dikenal luas hingga tingkat Nasional. Dengan mengenalkan kain songket motif benang emas jantung dihadapan Ketua dan anggota Putri […]

expand_less
WordPress Archive CSS Igniter Herringbone Woocommerce Theme CSS Igniter Hugo Woocommerce Theme CSS Igniter Igloo WordPress Theme CSS Igniter Kea WordPress Theme CSS Igniter Korina WordPress Theme CSS Igniter Lense WordPress Theme CSS Igniter Loge WooCommerce Theme CSS Igniter Milos WordPress Theme CSS Igniter Moliere WordPress Theme CSS Igniter Moment WordPress Theme