Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Perairan Batam, TNI AL Tangkap Tanker Berbendera Panama

Perairan Batam, TNI AL Tangkap Tanker Berbendera Panama

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
  • visibility 589
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TENTARA Nasional Angkatan Laut (TNI AL) menangkap Kapal Tanker berbendera Panama memuat minyak hitam sebanyak ± 4600 Ton diduga limbah tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya di Batam, Rabu (1/9/2021) mengatakan Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan matra laut sesuai kebijakan Panglima TNI.

“Implementasi dari tugas tersebut adalah menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif,” ungkapnya melalui keterangan tertulis Dispenal yang diterima InfoPublik.id.

Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I dan jajarannya membuahkan hasil dengan menangkap MT. Zodiac Star yang diduga melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.

Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakkan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau.

Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa lantas melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT. Zodiac Star.

Dari pemeriksaan awal diketahui Kapal berbendera Panama MT. Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak ± 4600 Ton tanpa dilengkapi dokumen. MT. Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk Nakhoda (DF), 18 berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia.

Kapal tanker yang berlayar di Perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa.

Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.

“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkap Laksda TNI Arsyad Abdullah.

TNI AL akan selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakan hukum.

“Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL” tegas Pangkoarmada I.

“Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” pungkasnya.

Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi

Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
InfoPublik (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat, Cinta & Nasib Honorer, Ketika Selembar Kertas Bisa Menyelamatkan 6.120 Jiwa

    Surat, Cinta & Nasib Honorer, Ketika Selembar Kertas Bisa Menyelamatkan 6.120 Jiwa

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 514
    • 0Komentar

    DI zaman dulu, surat itu ditulis pakai arang di daun pisang, kalau hujan turun, alamat bubar. Di zaman penjajahan, surat dikirim lewat kurir sepeda onthel, kalau nyasar bisa berujung perceraian. Tapi sekarang, di era digital, selembar surat PDF pun bisa bikin deg-degan satu provinsi. Terutama kalau isinya menyangkut nasib 6.120 orang. Ya…, ini bukan kisah […]

  • Catatan penting Ratu Dewa dari Kegiatan susur Sungai dari BI belum lama ini, apa ayo !

    Catatan penting Ratu Dewa dari Kegiatan susur Sungai dari BI belum lama ini, apa ayo !

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.348
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Pejabat [Pj] Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan terdapat catatan penting dalam program Bank Indonesia (BI) ‘Kegiatan Susur Sungai’ melalui Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2024 yang digelar langsung di River Side komplek Benteng Kuto Besak Palembang, belum lama ini. Menurutnya  pertama,  melahirkan suatu budaya, seperti budaya kota Palembang ataupun budaya […]

  • IMA Siap Rakernas

    IMA Siap Rakernas

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.123
    • 0Komentar

    WAKIL Gubernur Sumsel Ir H. Mawardi Yahya memberikan apresiasi  Indonesia Marketing Association (IMA) Chapter Palembang yang akan  menggelar kegiatan Rakernas pada tanggal 17-18 April 2020 mendatang. Hal itu dikatakan Wagub Mawardi Yahya saat menerima President IMA Chapter Palembang Handy Soesanto bersama rombongan di Ruang Tamu Wagub Sumsel, Selasa (18/2/2020). “Pada prinsip, Pemprov Sumsel sangat mendukung […]

  • Besuk Romlah yang Perutnya Terus Membesar Mirip Orang Hamil karena Tumor, di Rumah Bilik Ukuran 3×4 tersebut,  Wawako Ikut Sedih & Prihatin : Apa Yang Ia Rasakan, Saya Ikut Merasakan, Iba Orang Nomor 2 di Pemkot Palembang Itu. Akhirnya Langkah Ini Yang dilakukannya 

    Besuk Romlah yang Perutnya Terus Membesar Mirip Orang Hamil karena Tumor, di Rumah Bilik Ukuran 3×4 tersebut, Wawako Ikut Sedih & Prihatin : Apa Yang Ia Rasakan, Saya Ikut Merasakan, Iba Orang Nomor 2 di Pemkot Palembang Itu. Akhirnya Langkah Ini Yang dilakukannya 

    • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.023
    • 0Komentar

    WAKIL Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, terdiam dan merasa sedih saat berada dibilik berukuran 3×4 di dalam rumah semi permanen di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Sawah Kelurahan 30 Kecamatan Ilir Barat Dua Palembang. Melihat kondisi Romlah (51) yang terbaring lemas dan tak berdaya selama kurun waktu satu tahun di kasur kapuk. Ia seakan turut […]

  • Di Unsri Indralaya, Menhub dan Deru Kampanyekan LRT ?

    Di Unsri Indralaya, Menhub dan Deru Kampanyekan LRT ?

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.168
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,Indralaya – Gubernur Sumsel H.Herman Deru mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi menghadiri acara Anten-anten Samo Menhub RI dan Anggota I BPK RI bertema “Gaya Hidup Bertransportasi Modern Millenials” di Auditorium Kampus Unsri Indralaya, Senin (4/3/2019). Pada kesempatan itu Gubernur Herman Deru mengatakan masyarakat mesti bersyukur karena Palembang sudah dipilih pemerintah pusat sebagai satu-satunya […]

  • 1,8 Juta Vaksin COVID-19 Tambahan Tiba di Tanah Air, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Lindungi Masyarakat

    1,8 Juta Vaksin COVID-19 Tambahan Tiba di Tanah Air, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Lindungi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.343
    • 0Komentar

    HARI ini, pemerintah Indonesia mendatangkan tambahan vaksin COVID-19 sebanyak 1,8 juta dosis. Vaksin produksi Sinovac ini tiba di bandar udara Soekarno Hatta Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 31 Desember 2020, pukul 11:55 WIB dengan pesawat Boeing 777-300 ER dari maskapai Garuda Indonesia. Hadir saat penjemputan vaksin di Bandara Soekarno-Hatta antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi […]

expand_less
WordPress Archive CSS Igniter Herringbone Woocommerce Theme CSS Igniter Hugo Woocommerce Theme CSS Igniter Igloo WordPress Theme CSS Igniter Kea WordPress Theme CSS Igniter Korina WordPress Theme CSS Igniter Lense WordPress Theme CSS Igniter Loge WooCommerce Theme CSS Igniter Milos WordPress Theme CSS Igniter Moliere WordPress Theme CSS Igniter Moment WordPress Theme